KOMPAS.com - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH).
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2022 tentang Perguruan Tinggi Badan Hukum Universitas Negeri Yogyakarta.
Perubahan status dari PTN-BLU ke PTN-BH membuat UNY makin memiliki otoritas dan kemandirian manajerial di bidang aset, keuangan, serta sumber daya manusia.
Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Margana, mengatakan bahwa dokumen pengusulan PTN-BH telah melalui perjalanan panjang.
Baca juga: 8 Jurusan Kedokteran Terbaik Indonesia 2023, Cek Biaya Kuliahnya
Pada tahun 2019 UNY sudah melayangkan pengajuan status kepada kementerian. Kedatangan pandemi sempat menjeda selama beberapa bulan. UNY segera tanggap berikut mengatur strategi sesuai keadaan kenormalan baru.
Stretegi itu menyesuaikan pula dengan restrukturisasi birokrasi kementerian. Sebelumnya dokumen dialamatkan kepada Dikti di bawah Kemenristekdikti kini bergeser menjadi Kemendikbudristek.
Pada 14 September 2021 UNY mengusulkan kembali ke Jakarta dan awal tahun 2022 dokumen pengusulan sampai di meja Sekretariat Negara.
"Tidak sampai setahun, naskah final dan pakta integritas diteken Presiden Jokowi," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/10/2022).
Pemerintah berharap, capaian ini dapat membuat UNY terus melejit sebagai universitas kependidikan kelas dunia yang unggul, kreatif, dan inovatif berkelanjutan.
Selama lima tahun mendatang, UNY berfokus pada transformasi kelembagaan dan keilmuan hingga tahun 2025.
Baca juga: 5 Fakultas Hukum Terbaik di Indonesia 2022 dan Biaya Kuliahnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.