KOMPAS.com - Sebanyak 56.358 guru yang bertugas di daerah khusus, baik yang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau non-ASN akan segera menerima Tunjangan Khusus Guru (TKG).
Tunjangan ini diberikan kepada guru sebagai penghargaan atas pengabdiannya selama mengajar di daerah khusus.
Daerah khusus yang dimaksud adalah daerah yang kondisi geografisnya terpencil, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil, daerah berbatasan dengan negara lain atau daerah pulau terkecil dan terluar sesuai keputusan itu mengacu pada Keputusan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.
Sementara, besaran Tunjangan Khusus Guru (TKG) merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.
Baca juga: Rekrutmen PPPK Guru 2022 Dibuka, Cek Besaran Gaji dan Tunjangan
Besarnya tunjangan adalah satu kali gaji pokok bagi Guru ASN setelah dipotong pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan bagi guru Non ASN sebesar gaji pokok bagi yang sudah memiliki SK Inpassing, dan bagi yang belum inpassing tunjangannya sebesar Rp 1.500.000 per bulan.
Plt. Direktur Jenderal GTK Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah menerbitkan , Nunuk Suryani mengatakan tunjangan yang diberikan untuk meningkatkan kinerja para guru.
“Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan kesejahteraan guru di daerah khusus agar mereka dapat memberikan pelayanan pendidikan terbaik, “ kata Nunuk dilansir dari laman gtk.kemdikbud.go.id.
Menurut Nunuk, aturan para guru ini berhak mendapatkan tunjangan khusus didasarkan pada Surat Keputusan Penerima Tunjangan Khusus Nomor 1387.1304/J5.3.2/TK/T2/2022.
Baca juga: Lulusan S1 Mau Jadi Guru? Kemendikbud Buka 40.000 Kuota Calon Guru di PPG
Sebagai tindak lanjut, pemerintah daerah diminta untuk segera memberikan konfirmasi persetujuan nama-nama guru yang masuk sebagai nominasi penerima tunjangan khusus tersebut.
“Pemerintah daerah tinggal memberikan konfirmasi persetujuan atas guru-guru yang bertugas di daerah khusus kepada pemerintah pusat,” jelas Nunuk.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.