KOMPAS.com - Indonesia yang dulu masih disebut Nusantara punya banyak kekayaan alam yang tak dimiliki oleh negara lain.
Tak heran jika negara Eropa datang ke Nusantara untuk berdagang rempah-rempah. Namun ternyata, negara Belanda memonopoli perdagangan di jalur lintas Asia.
Hal itu dapat dilihat dengan didirikannya perusahaan dagang bernama VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie).
Melansir laman SMAN 13 Semarang, VOC adalah kongsi dagang Belanda yang mampu menguasai Nusantara pada abad ke-17. Selama menjajah di Indonesia banyak kontroversi yang dilakukan oleh VOC.
Baca juga: Sejarah Masuknya Belanda ke Indonesia dan Tujuan Dibentuknya VOC
Bagi siswa yang sedang belajar sejarah tentang VOC, maka ini sedikit informasinya. VOC masuk ke Indonesia pada tahun 1602 yang dilatarbelakangi adanya persaingan dagang antar pedagang Belanda.
Keberadaan VOC menjadi sangat menguntungkan bagi Belanda mengingat VOC menjadi pemasukan terbesar Belanda.
Setelah mengalami perkembangan yang pesat, VOC menghadapi masalah dengan pedagang Spanyol dan Portugis.
Hal tersebut membuat pemerintah Belanda memberikan Hak Octroi (hak istimewa) kepada VOC. Hak octroi memberikan akses penuh kepada VOC layaknya sebuah kerajaan.
Ini isi hak octroi, yakni:
Adapun hak octroi bertujuan untuk menyingkirkan Portugis dan Spanyol menguasai Nusantara serta memaksa penguasa Jawa untuk hanya berdagang dengan VOC. Dengan adanya hak octroi ini VOC menjadi kongsi dagang yang paling cepat perkembangannya.
Baca juga: Rangkuman Agresi Militer Belanda I dan II
Tentunya, banyak pro dan kontra kebijakan yang dikeluarkan oleh VOC. Berikut adalah kebijakan ekonomi VOC:
1. Hak Ekstripasi
Hak ekstripasi adalah hak untuk menebang dan membakar rempah–rempah dengan tujuan menstabilkan harga rempah–rempah.
2. Contingenten
Contingenten ialah kebijakan wajib pajak yang harus dibayarkan sesuai nominal yang telah ditentukan VOC. Pajak ini berupa hasil bumi. Sayangnya tidak ada sistem ganti rugi jika terjadi kegagalan panen.