Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/06/2023, 18:00 WIB
Nugraha Perdana,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Komisi Informasi Pusat (KIP) RI mendorong perguruan tinggi berkomitmen menerapkan Keterbukaan Informasi Publik. Hal itu diungkapkan oleh Komisioner KIP, Samrotunajah Ismail pada Rabu (7/6/2023) di Universitas Brawijaya (UB), Malang.

Samrotunajah mengatakan, Keterbukaan Informasi Publik telah diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008. Aturan itu menjadi dasar bagi badan publik untuk melaksanakan terwujudnya good governance.

"Badan publik wajib memberikan informasi yang menjadi hak setiap orang, karena hak setiap orang dimuat dalam UUD 1945 di pasal 28," kata Samrotunajah.

Baca juga: 23 Kampus yang Ditutup, Kemendikbud: Banyak di Jakarta dan Jabar

Badan publik yang dimaksud yakni badan yang diamanatkan untuk melaksanakan penyelenggaraan negara dengan support anggaran APBN dan APBD. Diantaranya, lembaga eksekutif dan legislatif, termasuk perguruan tinggi.

Sehingga, masyarakat dapat mengawal pertanggungjawaban badan publik terhadap pemanfaatan anggaran negara dengan adanya Keterbukaan Informasi Publik.

"Hal ini juga dimaksudkan untuk mengawal tidak adanya penyalahgunaan anggaran," katanya.

Sedangkan, keterbukaan yang dimaksud yakni bagaimana informasi dapat tersampaikan dan dimanfaatkan oleh masyarakat yang menjadi target sasarannya.

"Misal perguruan tinggi apakah ada beasiswa itu harus tersampaikan kepada target audiens, tidak hanya lingkungan mahasiswanya, mungkin masyarakat yang ingin kuliah disini," katanya.

Sejauh ini, dia menilai bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi di UB sudah baik. Animo mahasiswa untuk memanfaatkan media informasi milik UB sudah bijak untuk memahami informasi yang disampaikan.

Baca juga: 23 Kampus Ditutup, akibat Jual Beli Ijazah dan Gunakan Dana KIP Kuliah

"Harapannya juga diikuti Perguruan Tinggi lainnya untuk ikut mengawal sehingga dapat meminimalisasi risiko-risiko potensi informasi hoaks, dan justru menyesatkan," katanya.

Dia juga mengingatkan, perguruan tinggi di mana saja bila mendapat persoalan yang menyangkut hajat hidup banyak maka tidak perlu menutup-nutupi informasi.

Justru bila tidak adanya keterbukaan informasi terkait persoalan yang ada maka berpotensi menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi itu sendiri.

"Ada yang kriteria yang perlu disampaikan, kalau itu mengancam hajat hidup orang banyak," katanya.

Disisi lain, pihaknya juga akan melakukan pengawasan keterbukaan informasi kepada badan publik lainnya. Diantaranya, seperti badan publik terkait industri obat, keuangan, dan BUMN.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com