Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/09/2023, 08:59 WIB
Albertus Adit

Penulis

KOMPAS.com - Sebentar lagi, pendaftaran seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS 2023 akan dibuka. Tepatnya, Rabu (20/9/2023) besok.

Tentu, seleksi administrasi bakal dilakukan 20 September hingga 12 Oktober 2023 mendatang. Bagi para lulusan baru (fresh graduate) yang tertarik menjadi ASN maka bisa ikut mendaftar.

Tapi sebelumnya, apakah kamu sudah paham tentang ASN? Nantinya, ASN akan dibagi menjadi dua jenis yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Jadi, kamu bisa memilih untuk menjadi PNS atau PPPK. Semuanya sama-sama aparatur sipil negara (ASN).

Baca juga: Lolos PPG Prajabatan Gelombang 1, Cek Cara Daftar PPPK Guru 2023

Perbedaan PPPK dan PNS

Dilansir dari laman BKAD Kabupaten Kulonprogo, PNS dan PPPK sama-sama memiliki status sebagai aparatur sipil negara (ASN).

ASN adalah pegawai pemerintah yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) dan diserahi tugas dalam suatu jabatan di pemerintahan.

Meskipun keduanya termasuk ASN, PNS dan PPPK mempunyai definisi, hak, manajemen, dan proses seleksi yang berbeda pula.

1. Status kepegawaian

PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh PPK dan memiliki nomor induk pegawai secara nasional.

PPPK adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK, sesuai kebutuhan instansi pemerintah dan ketentuan perundang-undangan.

2. Hak

ASN memiliki hak atau kewenangan yang diberikan dan dilindungi oleh hukum, serta kewajiban yang harus ditunaikan. Baik PNS maupun PPPK mempunyai kewajiban yang sama, tapi berbeda dari segi haknya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com