Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UGM Bakal Konversikan Kegiatan Ekstrakurikuler Masuk dalam SKS

Kompas.com - 25/12/2023, 09:49 WIB
Sania Mashabi,
Ayunda Pininta Kasih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Universitas Gadjah Mada (UGM) akan mengkonversi kegiatan ekstrakurikuler mahasiswa menjadi satuan kredit semester (SKS). Direktur Kemahasiswaan UGM, Sindung Tjahyadi mengatakan, konversi itu akan dilakukan mulai awal tahun 2024 mendatang.

"Secara efektif, per 1 Januari 2024 akan mulai rekognisi kegiatan ekstrakurikuler," kata Sindung dilansir dari laman resmi UGM, Jumat (22/12/2023).

Sindung mengatakan, ada tujuh ekstrakulikuler yang bisa dikonversi menjadi SKS yakni lomba/kompetisi/festival, kewirausahaan.

Baca juga: Beasiswa S2 Italia 2024 Tanpa LoA dan Wawancara, Dapat Tunjangan Rp 137 Juta

Kemudian, pemberdayaan masyarakat/komunitas, studi/riset/proyek mandiri, proyek sosial/kemanusiaan, organisasi dan kepemimpinan, serta olahraga dan seni.

Kegiatan ekstrakurikuler itu nantinya akan diberikan bobot setara dengan satu atau dua SKS dan mahasiswa bisa menjalankan kegiatan ekstrakurikuler itu secara individu ataupun kelompok.

Mahasiswa yang bisa merekognisikan kegiatannya di luar kampus adalah mahasiswa aktif yang telah menyelesaikan perkuliahan semester satu.

Mahasiswa juga harus memiliki bukti fisik surat atau dokumen terkait kegiatan ekstrakurikuler yang diikuti paling singkat selama 1 semester, kecuali kegiatan lomba atau kompetisi atau festival.

Kemudian mahasiswa harus mengusulkan ke pihak kampus dan diverifikasi oleh tim verifikator administrasi. Verifikasi dilakukan pada data administrasi aktivitas kegiatan dan administrasi rekognisi yang diajukan mahasiswa.

Baca juga: Daya Tampung UGM di Seleksi Masuk PTN SNBP, Cek Prodi Kuota Terbanyak

Selanjutnya, tim verifikasi akan menilai dan memberikan rekomendasi atas rekognisi yang diajukan apakah rekognisi disetujui, ditolak, atau hanya sebagai Surat Keterangan pendamping Ijazah (SKPI) dari kegiatan ekstrakurikuler yang diajukan mahasiswa.

Apabila disetujui, mahasiswa bisa mengajukan rekognisi aktivitas yang disetujui melalui proses pra KRS.

"Tim reviewer ini akan merekomendasikan rekognisi yang diajukan ini apakah tidak diberikan pengakuan atau klaim diakui sebagai SKPI. Jika disetujui maka Direktorat Kemahasiswaan/Fakultas akan mengeluarkan sertifikat rekognisi setelah melalui proses yudisium," ujar Sindung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau