Mendikbud: Jam Belajar Hanya Bertambah 35-45 Menit Per Hari!

Kompas.com - 15/08/2014, 15:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Diberlakukannya Kurikulum 2013 berefek pada peningkatan jam belajar siswa di sekolah. Jika sebelumnya dalam satu minggu siswa menghabiskan waktu selama 26-30 jam pelajaran, dengan penambahan 4-6 jam per minggu siswa akan berada di sekolah lebih lama, yaitu 30 sampai 36 jam pelajaran.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, setiap satu jam pelajaran telah ditetapkan selama 45 menit, bukan 60 menit.

"Dengan demikian, penambahan jam pelajaran itu hanya sekitar 35 menit atau paling lama 45 menit per hari," tutur Mendikbud pada jumpa pers di kantor Kemendikbud, Jumat (15/8/2014).

Mendikbud mencontohkan, pada jenjang SD dengan penambahan jam pelajaran 35 menit per hari, apabila siswa masuk sekolah pada pukul 07.00 WIB maka pada pukul 11.00 WIB, jam pelajaran sudah berakhir. Demikian juga untuk jenjang SMP, penambahan jam pelajaran juga menjadi 35 atau 45 menit per hari. Adapun pada jenjang sekolah menengah atas (SMA), apabila pembelajaran dimulai dari pukul 06.30 WIB, dengan penambahan 35-45 menit per hari, bisa diasumsikan pelajaran akan selesai pada pukul 14.30 WIB.

"Maka penambahan jam pembelajaran tidak perlu dirisaukan," katanya.

Pertimbangan penambahan jam belajar siswa di sekolah, jika dilihat perbandingan jam belajar anak usia 7–14 tahun dari negara-negara OECD dengan Indonesia. Menurut data yang bersumber dari lembaga internasional OECD, rata-rata jam belajar siswa adalah 6.800 jam per tahun. Indonesia dinilai masih relatif rendah dibandingkan negara-negara OECD, yaitu 6.000 jam per tahun.

Selain itu, di masyarakat juga berkembang fenomena mengenai banyaknya orangtua (ayah dan ibu) yang bekerja di luar rumah. Sementara itu, kondisi sosial masyarakat relatif tidak kondusif untuk perkembangan anak. Melihat hal tersebut, penambahan jam belajar di sekolah menjadi solusi efektif untuk memberi stimulan positif kepada siswa melalui sekolah. (SENO HARTONO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau