Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unas Tetap Berlakukan Skorsing dan "Drop Out"

Kompas.com - 10/09/2014, 08:30 WIB
Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Universitas Nasional (Unas) tetap akan memberlakukan skorsing dan drop out (DO) di kampus tersebut dan diberikan secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut dinilai telah sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan SK Tata Tertib Universitas.

Demikian pernyataan yang disampaikan Dian Metha Ariyanti, Kepala Divisi Humas Universitas Nasional, di Jakarta, Selasa (9/9/2014), terkait adanya pemberitaan di beberapa media akhir-akhir ini yang memuat pernyataan sekelompok orang dengan mengatasnamakan diri sebagai Keluarga Besar Universitas Nasional. Menurut dia, pernyataan yang tidak sesuai dengan kebenaran itu harus diklarifikasi.

"Kami melakukan pembenahan sistem akademik dan kurikulum untuk mendukung terwujudnya lingkungan kampus yang kondusif, aman dan nyaman bagi seluruh civitas akademika. Selama 5 tahun ini semua penyimpangan prilaku, sikap, sopan santun dan premanisme sudah sangat meresahkan bagi kami di lingkungan kampus sehingga banyak program pencapaian akademik dan penataan kampus yang selalu kandas, karena hambatan utamanya adalah adanya aksi penolakan dari sebagian kecil kelompok mahasiswa, walaupun sudah dilakukan segala upaya persuasif oleh pihak kami sebelumnya," kata Metha.

Untuk itu, Metha melanjutkan, pihaknya bertekad membersihkan kampus dari hal-hal yang tidak sesuai dengan norma pendidikan, termasuk diantaranya menegakkan peraturan melalui penerbitan SK Nomor 112/2014 tentang Tata Tertib Kehidupan kampus untuk mahasiswa, dan SK Nomor 117/2014 untuk dosen dan karyawan. Sanksi kepada mahasiswa, dosen maupun karyawan hanya akan diberikan jika telah terbukti melanggar peraturan kampus.

"Pemberian sanksi ini sifatnya proposional, mulai dari teguran, skorsing sampai DO, dan itu dilakukan berdasarkan fakta dan temuan di lapangan yang dikumpulkan oleh tim pencari fakta kami yang dilengkapi bukti-bukti rekaman video CCTV kampus," katanya.

Metha mengatakan dengan tegas, bahwa pemberian sanksi itu telah melalui kesepakatan seluruh pimpinan, baik di tingkat universitas namun fakultas. Universitas akan memberikan sanksi tegas kepada sivitas akademika yang tidak hanya mahasiswa, namun juga dosen dan karyawannya yang terbukti melanggar tatib kampus.

"Termasuk yang terlibat kasus narkoba. Universitas tidak segan-segan mengeluarkan atau memberhentikan sivitas akademik tersebut dari kampus," ujarnya.

Menurutnya, sanksi skorsing dan DO yang dikeluarkan oleh pihak kampus merupakan hal biasa pada sistem akademik di perguruan tinggi. Namun, lanjut dia, dirinya membantah bahwa pihak kampus tidak mengedepankan pendekatan dialogis kepada mahasiswa, terkait dengan kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkannya.

"Kamu sudah melakukan sosialisasi, baik lisan maupun tulisan melalui poster maupun spanduk secara langsung dengan melakukan dialog berkali-kali dengan pihak mahasiswa, baik yang dilakukan oleh pimpinan universitas secara langsung maupun melalui pimpinan fakultas, dan biro-biro terkait," kata Metha.

Adapun soal pembekuan UKM dan Senat Mahasiswa, menurut dia, dilakukan dalam rangka penataan pola pembinaan kemahasiswaan yang dijalankan pihak universitas. Metha mengatakan, pihak universitas tidak mengekang atau memasung kreativitas mahasiswa.

"Karena seluruh kegiatan kemahasiswaan dalam kerangka kegiatan himpunan mahasiswa yang terdapat pada masing-masing fakultas atau program studi dapat terus dilaksanakan," ujar Metha.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com