Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Profesor yang Tak Produktif Bakal Kena Pemotongan Tunjangan atau Dihentikan

Kompas.com - 19/04/2016, 18:22 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi mengingatkan para profesor di semua perguruan tinggi untuk lebih produktif berkarya bagi ilmu pengetahuan di lingkungannya.

Direktur Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan Teknologi dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti, profesor yang tidak produktif dapat dikenai sanksi berupa pemotongan tunjangan atau bahkan diberhentikan.

"Kita ingatkan dari sekarang. Jika pada 2018 masih ada profesor yang tidak produktif, akan dipotong tunjangannya atau diberhentikan," kata Ali Ghufron, Selasa (19/4/2016), di Surabaya, Jawa Timur.

Menurut Ali Ghufron, sesuai dengan gelar tertinggi yang dimilikinya, seorang profesor semestinya memiliki tanggung jawab untuk aktif dalam memajukan perguruan tinggi.

"Gelar tertinggi ini harus produktif dan menghasilkan inovasi dan menerbitkan jurnal-jurnal yang memiliki reputasi internasional, sehingga membuat perguruan tingginya berstatus internasional," ujar dia.

Kemenristekdikti mencatat ada 51.000 profesor dari beragam disiplin ilmu di berbagai perguruan tinggi Indonesia.

Ali Ghufron menyatakan bahwa pihaknya sudah mengirim surat ke perguruan tinggi agar memonitor produktivitas profesor di lingkungannya.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010, nilai tunjangan seorang profesor sebesar dua kali gaji pokok PNS yang bersangkutan. Tunjangan tersebut diberikan setiap bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com