Antrean siswa dengan orangtua murid mengikuti seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN 2 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerapkan sistem PPDB dengan mekanisme berdasarkan sistem jalur zonasi atau pemetaan wilayah sebanyak 90 persen, jalur prestasi lima persen, dan jalur perpindahan orang tua wali paling banyak lima persen, bertujuan untuk pemerataan hak memperoleh pendidikan bagi anak-anak usia sekolah.(ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)