Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abaikan Mahasiswa Miskin, Diberi Sanksi

Kompas.com - 18/12/2010, 21:50 WIB

SEMARANG, KOMPAS.com - Semua perguruan tinggi negeri di Indonesia wajib menampung 20 persen mahasiswa dari keluarga tidak mampu dari segi ekonomi dalam setiap penerimaan mahasiswa baru di semua jurusan mulai 2011.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, semua perguruan tinggi negeri wajib menampung 20 persen mahasiswa miskin yang mempunyai kompetensi akademik yang memadai," kata Menteri Pendidikan Nasional, Profesor Muhammad Nuh, di Semarang, Sabtu (18/12/2010).

Hal tersebut dikatakan Mendiknas usai melantik Rektor Universitas Diponegoro Semarang Profesor Soedharto Prawata Hadi dan Rektor Universitas Negeri Semarang Profesor Sudijono Sastroatmodjo.

Ia mengatakan, kebijakan itu berdasarkan fakta di lapangan terkait jumlah mahasiswa dari keluarga menengah bawah yang menuntut ilmu di perguruan tinggi.

"Pada 2003, jumlah mahasiswa miskin di seluruh Indonesia hanya 0,98 persen, sedangkan 2008 sebesar 3 persen dan 2009 meningkat menjadi enam persen," katanya.

Menurut Mendiknas, jumlah tersebut masih sangat kecil dibandingkan jumlah mahasiswa yang berasal dari keluarga menengah atas yang berkesempatan menuntut ilmu di perguruan tinggi negeri.

Oleh karena itu, katanya, jika pemerintah tidak segera melakukan intervensi kebijakan, sangat dimungkinkan para mahasiswa dari keluarga menegah bawah akan mengalami proses pemiskinan secara sistematik.

"Untuk itulah, setiap perguruan tinggi negeri bertekad harus menjemput bola dengan mendatangi kantong-kantong mahasiswa yang memiliki kompetensi akademik namun tidak mempunyai kemampuan finansial," katanya.

Selain mewajibkan perguruan tinggi negeri menampung 20 persen mahasiswa miskin, pemerintah juga memberikan beasiswa bagi 20.000 mahasiswa dari keluarga menengah bawah di semua jurusan tanpa terkecuali sejak tahun 2010.

Beasiswa yang akan diteruskan pada tahun ajaran 2011 tersebut berupa pembebasan biaya pendidikan selama empat tahun serta pemberian uang Rp 500-600.000 per bulan kepada mahasiswa miskin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com