Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Abaikan Mahasiswa Miskin, Diberi Sanksi

Kompas.com - 18/12/2010, 21:50 WIB

Mendiknas menyebutkan, tetap akan ada sanksi bagi pelanggar aturan tersebut meskipun tidak tercantum dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.

"Sanksi tersebut dapat berupa pengurangan anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada peguruan tinggi negeri serta sanksi sosial dari masyarakat yang menilai kepedulian setiap kampus," ujarnya.

Menurut Mendiknas, sudah saatnya mengubah paradigma bahwa mahasiswa miskin dilarang atau tidak bisa mengikuti kuliah di perguruan tinggi negeri.

"Sudah saatnya kita memberikan ’karpet merah’ kepada para mahasiswa yang tidak mampu agar bisa menuntut ilmu di perguruan tinggi negeri," kata Mendiknas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com