Mendiknas menyebutkan, tetap akan ada sanksi bagi pelanggar aturan tersebut meskipun tidak tercantum dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
"Sanksi tersebut dapat berupa pengurangan anggaran keuangan yang diberikan pemerintah kepada peguruan tinggi negeri serta sanksi sosial dari masyarakat yang menilai kepedulian setiap kampus," ujarnya.
Menurut Mendiknas, sudah saatnya mengubah paradigma bahwa mahasiswa miskin dilarang atau tidak bisa mengikuti kuliah di perguruan tinggi negeri.
"Sudah saatnya kita memberikan ’karpet merah’ kepada para mahasiswa yang tidak mampu agar bisa menuntut ilmu di perguruan tinggi negeri," kata Mendiknas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.