JAKARTA, KOMPAS.com — Ketika pemerintah terbatas pendanaannya dalam bidang pendidikan, sekolah-sekolah swasta berperan untuk ikut ambil bagian dalam penyelenggaraan pendidikan nasional. Anehnya, saat merasa memiliki dana pendidikan yang semakin besar, pemerintah dengan gencar mempromosikan sekolah gratis, keberadaan sekolah-sekolah swasta justru dipinggirkan.
Kondisi tersebut terungkap dalam diskusi dan testimoni bertajuk "Ancaman Eksistensial Pendidikan Dasar di Perguruan Swasta". Diskusi dilaksanakan oleh Tim Advokasi untuk keadilan Pendidikan Dasar Anak Bangsa di Jakarta, Selasa (22/2/2011).
Sekolah-sekolah swasta saat ini mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi untuk menguji Pasal 55 Ayat 4, khususnya untuk menghilangkan kata 'dapat' seperti yang tertulis di pasal itu. Dengan kata itu, pemerintah seolah-olah tidak berkewajiban membantu sekolah swasta.
Dalam diskusi itu terungkap, sekolah-sekolah swasta yang melayani pendidikan anak-anak dari keluarga tidak mampu hingga menengah minim mendapatkan bantuan. Sertifikasi guru swasta dijatah dengan kuota yang lebih sedikit setiap tahunnya dibandingkan dengan guru PNS. Bantuan guru-guru PNS untuk sekolah swasta tidak ada lagi, bahkan di sejumlah daerah guru PNS yang masih ada di sekolah swasta dicabut.
Selain itu, akses pendanaan bagi sekolah swasta kecil untuk membantu peningkatan layanan pendidikan, misalnya rehabilitasi gedung sekolah dan penambahan sarana belajar, terbatas.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdatul Ulama (NU) Marsyudi Suhud mengatakan, saat ini ada ribuan sekolah formal dan 21.000 pondok pesantren di bawah naungan NU. Sekolah swasta di bawah NU tersebut juga merasakan perbedaan perlakuan dari pemerintah dibandingkan dengan sekolah negeri.
Kenyataan itu didukung Machmud Masjkur dari Perguruan Salafiyah Pekalongan. Dengan kondisi ekonomi sekarang, masyarakat menarik anak-anaknya untuk sekolah ke sekolah negeri yang dibantu penuh oleh pemerintah.
"Sekolah swasta yang melayani anak-anak tidak mampu minim bantuan dalam banyak aspek," kata Marsyudi.
Suster Maria Bernardine dari Perguruan Santa Maria Pekalongan mengatakan, keluhan soal sikap pemerintah yang diskriminatif terhadap sekolah negeri-swasta terus mencuat sampai saat ini. Ini ternyata karena ada ketentuan dalam UU Sisdiknas yang mengatakan pemerintah dapat, bukan wajib, membantu sekolah swasta.
"Jadi, tidak ada kepastian bantuan untuk sekolah swasta dari pemerintah," kata Maria.