Darmaningtyas, pengamat pendidikan yang juga pengurus Perguruan Taman Siswa, menambahkan, sekolah-sekolah swasta yang melayani golongan rakyat kecil wajib memberikan dukungan pendanaan, terutama di jenjang pendidikan dasar. Hingga periode 1970-an, banyak sekolah swasta yang dibantu penuh oleh pemerintah, baik gedung, perangkat mebel, peralatan, maupun gurunya, yang dikenal dengan sekolah bersubsidi.
Menurut Darmaningtyas, ketika pemerintah punya uang untuk lebih memerhatikan pendidikan, yang diutamakan justru membangun sekolah-sekolah.
"Seharusnya, kan, bisa dengan memperkuat sekolah swasta yang ada, tetapi diberi subsidi sehingga tidak membenai masyarakat. Namun, kenyataannya sekolah swasta dibiarkan kalah bersaing dengan sekolah negeri yang dapat dukungan penuh dari pemerintah," ujar Darmaningtyas.
Peran sekolah swasta saat ini terus tergerus. Untuk tingkat SD, peran sekolah swasta sekitar 8 persen, SMP hanya 35 persen, sementara SMA mencapai sekitar 55 persen.
Pengurus PP Lembaga Pendidikan Maarif NU Masduki Baidlawi mengatakan, karena dukungan pada sekolah swasta akan membebani anggaran di APBN, pemerintah membuat aturan yang ambigu. Karena itu, kata "dapat" memberikan bantuan dalam Pasal 55 Ayat 4 UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003 harus dihilangkan supaya mengikat pemerintah harus juga memberi bantuan untuk sekolah swasta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.