Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Ke-13 Guru Dipotong Uang "Pengawalan"

Kompas.com - 18/07/2011, 10:05 WIB

MALANG, KOMPAS.com — Gaji ke-13 yang diterima 16.000 guru yang berstatus pengawai negeri sipil di Kabupaten Malang, Jawa Timur, diduga dipotong oleh oknum dinas pendidikan setempat. Hal itu terungkap setelah para guru menerima gaji ke-13 dari unit pelayanan teknis dinas yang ada di masing-masing kecamatan. Pungutan tersebut berkisar Rp 15.000 hingga Rp 80.000 masing-masing guru dari total gaji senilai Rp 3 juta per orang.

"Di tempat saya dipotong Rp 80.000 tiap guru. Sementara di wilayah Kecamatan Wajak hanya dipotong Rp 15.000. Di Kecamatan Kepanjen dipotong Rp 25.000. Alasan gaji dipotong katanya untuk biaya pengawalan pengiriman uang oleh polisi dan sumbangan untuk PGRI," kata salah seorang guru yang tak mau disebut namanya, Minggu (17/7/2011), di Kabupaten Malang.

Guru yang mengajar di SD negeri di Kecamatan Jabung, mengatakan, para guru di sekolahnya melakukan protes keras dan mengancam akan diberitakan di media.

"Akhirnya, pungli itu dikembalikan kepada para guru," ujarnya.

Namun, menurut dia, di sekolah lain, pungutan itu belum dikembalikan. Ia mengatakan, gaji ke-13 diterima para guru pada Kamis pekan lalu. Sekolahnya mengambil gaji itu di Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Kecamatan Jabung.

"Hanya saja, nominalnya tidak sesuai harapan karena sudah dipotong secara sepihak oleh pihak UPTD Jabung," katanya.

Alasan pemotongan tersebut, untuk pengawalan uang dari kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Malang hingga ke menuju kantor UPTD Jabung. Sementara itu, guru SD negeri di wilayah Kepanjen juga mengalami nasib yang sama.

"Iya memang dipotong Rp 25.000. Katanya untuk diberikan ke polisi dan sumbangan untuk PGRI," kata seorang guru di Kepanjen.

Total, dari jumlah 16.000 guru yang ada di Kabupaten Malang, bila pungutan Rp 15.000 dilakukan secara merata terhadap setiap guru,  akan terkumpul uang Rp 240 juta. Namun, bila pungutan sebesar Rp 80.000 per orang, uang yang terkumpul senilai Rp 1,280 miliar.

Ketika dikonfirmasi tentang pungutan ini, Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Adi Karyanto mengatakan, pemotongan bisa saja dilakukan. Namun, menurutnya, hanya Rp 5.000.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com