Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak UI: Surat Kaleng Hanya Timbulkan Polemik!

Kompas.com - 10/09/2011, 11:01 WIB
M.Latief

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak Universitas Indonesia (UI) menyatakan terus berusaha menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, seperti Majelis Wali Amanat UI (MWA UI), Dewan Guru Besar UI (DGB UI), dan Kementrian Pendidikan Nasional untuk bersama-sama mencari jalan keluar mewujudkan dasar-dasar hukum lebih kuat, baik melalui Undang-Undang Perguruan Tinggi atau instrumen hukum pemerintah lainnya terkait dengan dibatalkannya Undang-Undang tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) yang belakangan menjadi salah satu pemicu kisruh di perguruan tinggi negeri tersebut.

Demikian diungkapkan Direktur Komunikasi UI Vishnu Juwono, Sabtu (10/9/2011), menanggapi pernyataan para pakar dan guru besar UI yang menggelar konferensi pers di Taman Pascasarjana FEUI, Salemba, Jakarta, Jumat (9/9/2011). Dalam konferensi pers tersebut, pakar komunikasi sekaligus dosen pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (Fisip UI), Effendi Gazali, menyatakan bahwa inti masalah berujung kisruh di UI belakangan ini adalah persoalan pencabutan gelar Doktor Honoris Causa kepada Raja Arab Saudi.

Effendi juga mengatakan, masalah pemberian gelar tersebut menjadi besar karena adanya komentar-komentar dari orang-orang yang tidak mengerti inti masalah sebenarnya (Baca: Masalah UI Jangan Seperti "Rekening Gendut"). Persoalan yang harus diperhatikan justru adalah konten dari pemberian gelar tersebut, pengecekan dan keberimbangan informasi, serta akuntabilitas dan transparansi dari sistem tata kelola di UI.

"Masalah pemberian gelar ini harusnya sudah clear," tambahnya.

Selain itu, lanjut Effendi, ihwal beredarnya surat kaleng berjudul "Dokumen Rahasia, Rekaman Percakapan dari Skenario Besar Penggulingan Rektor Universitas Indonesia" berisi 33 nama yang dituduh sebagai pelaku rencana penggulingan rektor UI Gumilar R Somantri adalah tidak benar.

Menanggapi hal tersebut, Vishnu mengatakan bahwa keberadaan surat kaleng yang seolah-olah memosisikan diri sebagai dukungan rektor itu sangat disesalkan. Hal tersebut dinilainya dapat menimbulkan polemik lebih tajam lagi di dalam lingkungan warga UI.

"Kami setuju bahwa cara-cara tersebut jauh dari nilai-nilai akademis yang dijunjung tinggi oleh UI," ujar Vishnu.

Lebih lanjut, Vishnu mengungkapkan bahwa pada dasarnya pihak UI terbuka terhadap substansi input dari aspek-aspek hukum dan keberadaan organ-organ di UI serta cara-cara terbaik dalam mengelola masa transisi badan hukum milik negara (BHMN) menuju perguruan tinggi negeri (PTN) terkait dibatalkannya UU BHP.

"Kami mengajak semua pihak, termasuk yang paling kritis, untuk duduk bersama-sama memperbaikinya," kata Vishnu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com