Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pendidikan Tinggi Berpotensi Digugat

Kompas.com - 05/07/2012, 09:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi yang sedang dibahas DPR berpotensi digugat ke Mahkamah Konstitusi melalui uji materi. Ancaman gugatan diajukan sejumlah pihak karena banyak pasal yang dinilai kontroversial dalam rancangan tersebut.

Dalam Rancangan Undang-Undang Pendidikan Tinggi (RUU PT) versi 26 Juni 2012 yang terdiri dari 10 bab dan 98 pasal, otonomi perguruan tinggi dikurangi dan peran negara terlampau besar. Ini tecermin dari banyaknya peraturan pemerintah dan peraturan menteri.

”RUU PT sebaiknya jangan buru-buru disahkan. Harus mendengar masukan dari banyak pihak sehingga undang-undang tersebut nantinya berumur lama,” kata Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) Satryo Soemantri Brodjonegoro, Rabu (4/7).

Guru Besar ITB Harijono A Tjokronegoro mengatakan, dalam urusan perguruan tinggi, sebaiknya jangan terlalu banyak campur tangan negara, tetapi statuta perguruan tinggi diperluas. ”Otonomi perguruan tinggi itu bersifat universal,” ujarnya.

Hingga saat ini RUU PT beberapa kali mengalami perubahan. Awalnya RUU Perguruan Tinggi, yang merupakan inisiatif DPR, kini berubah menjadi RUU Pendidikan Tinggi.

Menurut Satryo, dalam RUU PT, negara berperan kuat mengatur perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi negeri (PTN). ”Seharusnya, otonomi perguruan tinggi didorong sehingga dapat mengembangkan daya saing dan peradaban bangsa menjadi maju dan sejahtera,” kata Satryo, yang juga mantan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional.

PTS tak jelas

Ketua Umum Asosiasi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta Indonesia Thomas Suyatno mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kepada pemerintah dan DPR supaya tidak tergesa-gesa mengesahkan RUU PT menjadi jadi UU PT. Itu karena masih belum ada kejelasan pasal yang mengatur PTN dan yang mengatur perguruan tinggi swasta (PTS), yang jumlahnya saat ini lebih dari 3.000 PTS. ”PTS merasa telah cukup diatur, baik dalam UU Yayasan maupun UU Sistem Pendidikan Nasional,” kata Thomas.

”Jika memang dalam semangat RUU PT tetap mengedepankan serba negara, menyeragamkan, dan diskriminatif, kami siap membawa UU PT ini ke Mahkamah Konstitusi, seperti UU Badan Hukum Pendidikan yang almarhum,” kata Thomas.

Belum memuaskan

RUU PT yang kini sedang dibahas DPR belum memuaskan kalangan kampus. Dalam Pasal 10 RUU PT versi 26 Juni 2012, misalnya, dinyatakan, rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi diatur dalam peraturan menteri.

”Mestinya rumpun ilmu pengetahuan diserahkan ke perguruan tinggi sebab perguruan tinggi yang lebih tahu. Bukan negara,” kata Harijono.

Begitu pun sistem pendidikan doktor terapan dan gelar doktor terapan, seperti tertuang dalam Pasal 17, masih menimbulkan pertanyaan sejumlah pihak.

Pasal 34 yang menyatakan kurikulum ditentukan oleh menteri juga digugat. Itu karena kurikulum adalah wewenang perguruan tinggi. Begitu pun soal penelitian dan pengabdian masyarakat yang harus diatur menteri, seperti tertuang dalam Pasal 48, mestinya cukup diserahkan pada perguruan tinggi.

Jika penelitian diatur lewat peraturan menteri, dikhawatirkan independensi perguruan tinggi bakal terkikis.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com