Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RUU Pendidikan Tinggi Berpotensi Digugat

Kompas.com - 05/07/2012, 09:05 WIB

Meski demikian, kewajiban menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar, kecuali untuk pendidikan tertentu, diapresiasi banyak pihak.

Akomodasi kepentingan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan, RUU PT tersebut disusun untuk mengakomodasi semua kepentingan. Pasal-pasal yang dibahas pun tidak banyak mengalami perubahan.

”Pemerintah hanya menambah atau menyempurnakan pasal-pasal yang ada. Banyak pasal yang diintegrasikan ke pasal lain dan jika mengandung ketentuan teknis, ditindaklanjuti ke peraturan pemerintah atau peraturan menteri,” kata Nuh.

Meski dinyatakan akan diatur dalam peraturan menteri, kata Nuh, bisa saja dalam peraturan menteri nanti dinyatakan, pelaksanaannya diserahkan kepada perguruan tinggi masing-masing. ”Jadi, otonomi perguruan tinggi masih tetap luas,” kata Nuh.

Adapun soal program studi, kurikulum, dan penelitian yang harus diatur melalui peraturan menteri, lanjut Nuh, itu karena saat ini banyak perguruan tinggi yang membuka program studi yang tak jelas dan tak terakre- ditasi. ”Jadi, pasal itu untuk melindungi masyarakat,” kata Nuh.

Namun, menurut anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati, banyak poin dalam RUU PT dari usulan pemerintah yang berubah sehingga mengubah substansi RUU PT. ”Pemerintah sendiri yang usul dan pemerintah sendiri yang mengubah. Saya dengar-dengar perubahan itu terjadi di Komite Pendidikan,” ujarnya.

Biaya pendidikan

Menurut Nuh, tidak mudah mengatur perguruan tinggi yang sangat variatif. Kondisi perguruan tinggi negeri sangat beragam, termasuk perguruan tinggi yang berada di bawah kementerian lain. Begitu pun kondisi perguruan tinggi swasta, yang sangat beragam. Bahkan perkembangan perguruan tinggi swasta sangat cepat dan banyak bermunculan di sejumlah daerah.

Nuh menilai perlu ada aturan agar PTN dan PTS yang sudah mapan dan kuat tidak seenaknya menetapkan biaya pendidikan yang tinggi. Adapun untuk PTN dan PTS yang baru atau belum mapan, RUU PT ini diharapkan akan bisa membantu sekaligus mengendalikan perkembangannya. (ELN/LUK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com