Ketua Badan Akreditasi
Menurut Mansyur, program studi yang belum diakreditasi karena kedaluwarsa atau karena dalam proses, selama izinnya masih ada diberikan dispensasi pengakuan akreditasi C. Namun, dispensasi itu berlaku hingga September 2013. ”Sebelum September, tentunya harus diajukan kembali untuk diakreditasi,” kata Mansyur.
Keluhan dari kalangan perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi swasta (PTS), soal ketidaksanggupan BAN-PT memproses akreditasi program studi dibantah. Menurut Mansyur, tidak tuntasnya proses akreditasi program studi di PTN dan PTS karena anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) yang terbatas.
BAN-PT, kata Masyur, mampu mengakreditasi 5.000-6.000 program studi setiap tahun. Asesor untuk melaksanakan akreditasi tersedia 1.000 orang, bahkan bisa ditambah lagi.
”Anggaran yang disediakan Kemdikbud tidak cukup untuk proses akreditasi. Sebab, akreditasi ini dibiayai negara dan tidak dikenai pungutan pada perguruan tinggi,” ujarnya.
Sebagai contoh, pada tahun 2012, alokasi anggaran yang diberikan Kemdikbud untuk mengakreditasi sekitar 4.200 program studi, tetapi pengajuan ke BAN-PT mencapai 6.000 program studi.
Menurut Mansyur Ramly, hingga akhir Maret ini, BAN-PT belum melakukan proses akreditasi karena tidak ada anggaran dari Kemdikbud.
Illa Saillah, Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kemdikbud, beberapa waktu lalu menyebutkan, hingga akhir 2012 tercatat sebanyak 16.777 program studi, yang terdiri dari 4.721 program studi di PTN dan 12.056 program studi di PTS. Hal itu dikatakan dalam rapat koordinasi nasional Asosiasi Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan Swasta Indonesia (ALPTKSI).