Akreditasi program studi yang masih berlaku terdata sebanyak 8.638. Selebihnya kedaluwarsa dan belum diakreditasi, baik yang sedang dalam proses pengajuan akreditasi di BAN-PT maupun yang belum diajukan.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi bersama Kopertis di semua provinsi sedang menyisir permasalahan yang dihadapi program studi yang belum terakreditasi. ”Kalau masih bisa diselamatkan, ya, dibantu untuk bisa memenuhi syarat. Tetapi kalau memang jumlah mahasiswa atau dosen sedikit, ya, perlu dievaluasi lagi,” kata Illa.
Mengacu pada UU Pendidikan Tinggi, ada perubahan peran BAN-PT dalam akreditasi. Penjaminan mutu pendidikan tinggi lewat akreditasi dilaksanakan BAN-PT untuk perguruan tinggi, sedangkan program studi dilaksanakan lembaga akreditasi mandiri (LAM) yang direkomendasikan BAN-PT.
Menurut Mansyur, pembicaraan untuk pembentukan LAM sudah muncul dari sejumlah pihak. Rencana pembentukan LAM dari masyarakat sesuai rumpun keilmuan, misalnya, datang dari perguruan tinggi kesehatan.