KOMPAS.com - Meski tahun ajaran baru masih beberapa bulan lagi, sebagian orangtua sudah mulai mencari sekolah yang tepat bagi anak-anak mereka. Sekolah pun mulai membuka pintu untuk menyeleksi murid baru, termasuk sekolah-sekolah yang menggunakan kurikulum luar negeri.
Sekolah-sekolah berkurikulum luar negeri dengan pengantar bahasa asing di kelas banyak diperbincangkan, terutama terkait penggunaan label ”ïnternasional” sebagai daya jual. Dikhawatirkan sekolah sekadar menempelkan label itu demi memikat hati orangtua. Sekadar berlabel internasional, tetapi saat orangtua menyekolahkan anak di sana, mereka tak mendapatkan manfaat yang diharapkan.
Untuk menghindari dan mencegah praktik-praktik yang merugikan masyarakat tersebut, pemerintah mencoba menertibkan dan menata praktik sekolah-sekolah itu. Soal pelabelan, misalnya, sekolah-sekolah yang dulu memakai label internasional kini mesti menghilangkan label tersebut.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Hamid Muhammad berargumen beberapa waktu lalu, ”Jangan sampai kata internasional disalahgunakan untuk meminta uang sekolah lebih dari orangtua dan membuat masyarakat berpikir sekolah non-internasional tidak bagus.”
Larangan yang berlaku sejak 31 Desember 2014 itu bertujuan mencegah terjadinya diskriminasi dan komersialisasi di dunia pendidikan Indonesia. Sekolah-sekolah tidak boleh lagi menggunakan nama internasional dan diwajibkan berganti status menjadi satuan pendidikan kerja sama (SPK). Itu berarti selain memakai kurikulum nasional, sekolah tersebut juga mengadaptasi kurikulum dari luar negeri. Mengutip data Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Kemdikbud per 13 Februari 2015, sebanyak 131 sekolah dasar dan 123 sekolah menengah telah mengurus izin SPK.
SPK harus mengikuti proses akreditasi dan ujian nasional (UN). SPK tetap harus mengajarkan mata pelajaran Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, dan Agama bagi murid-murid Indonesia.
Status sekolah pun ditegaskan. Kini, selain SPK, hanya ada sekolah negeri (didirikan pemerintah), sekolah swasta (didirikan dan dikelola yayasan mandiri), dan sekolah internasional. Pengertian internasional dalam jenis yang terakhir itu berbeda dari sebelumnya. Internasional dalam hal ini ialah sekolah khusus bagi anak-anak para diplomat asing. Sekolah itu tidak boleh menerima tenaga pengajar ataupun murid berkebangsaan Indonesia.
Diperketat
Tak cukup soal nama, pemerintah juga memperketat pendirian sekolah-sekolah sejenis SPK. Yayasan swasta yang ingin mendirikan SPK harus memiliki modal sekolah swasta berkurikulum nasional dan terakreditasi A. Akreditasi A merupakan bukti sekolah memenuhi delapan standar sekolah sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Lembaga pendidikan dari luar negeri yang akan diajak bekerja sama juga harus berakreditasi A.
Akreditasi tersebut berdasarkan delapan standar satuan pendidikan yang disebutkan dalam UU Sisdiknas, di antaranya bangunan, alat dan kelengkapan, serta tenaga pengajar. Standar intinya tetap proses pembelajaran yang berorientasi pada pengembangan diri dan intelektual.
Akreditasi merupakan hal yang wajib dilalui oleh setiap institusi pendidikan di Indonesia. Proses itu dilakukan oleh lembaga independen dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang disalurkan lewat Badan Penelitian dan Pengembangan Kemdikbud.
Para asesor yang terlibat dalam proses akreditasi antara lain pengawas sekolah, dosen perguruan tinggi, serta pegiat pendidikan yang sudah dilatih dan diseleksi untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Saat ini, 127 sekolah yang telah mendapatkan izin SPK tengah memenuhi persyaratan untuk akreditasi.
Sekolah-sekolah yang telah berganti status itu, meski menggunakan bahasa pengantar bahasa asing dan mengadopsi kurikulum dari luar negeri, tetap harus mengikuti UN. Saat ini, UN tidak lagi digunakan sebagai syarat kelulusan. Fungsinya lebih sebagai alat pemetaan, pengukur kemampuan, dan pembinaan dari pemerintah tetap berjalan. Karena itu, SPK tidak terlepas dari ketiga fungsi UN tersebut.
Dengan menerapkan syarat-syarat itu, diharapkan mereka yang memutuskan mendirikan SPK tetap dalam koridor sistem pendidikan nasional. Bagaimanapun, pendidikan yang ditawarkan oleh sekolah-sekolah itu menyasar anak bangsa. Seperti pendapat pengamat pendidikan Doni Koesoema, keberadaan sekolah internasional dan SPK di Indonesia sepatutnya memberi manfaat bagi perkembangan pendidikan nasional.
Pemerintah tentu tidak bisa mengatur keinginan orangtua untuk memilih sekolah bagi anak-anak mereka. Setiap orangtua punya nilai dan tujuan masing-masing terkait masa depan anak. Namun, pemerintah bisa mengatur kualitas semua sekolah di Indonesia agar sesuai dengan visi dan misi pendidikan nasional serta amanat Undang-Undang Dasar 1945. (Indira Permanasari dan Laraswati Ariadne Anwar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.