Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hal Ini Akan Diperiksa dalam PPDB 2018

Kompas.com - 24/06/2018, 14:54 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Pada proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) terdapat tiga tahapan verifikasi yang akan dilakukan oleh sekolah.

Dikutip dari laman resmi Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat, Sekretaris II Panitia PPDB Jawa Barat, Edy Purwanto memaparkan tahapan verifikasi diantaranya yaitu:

1. Verifikasi berkas pendaftaran
 
Verifikasi berkas pendaftaran yaitu pemeriksaan kelengkapan dokumen calon peserta didik yang mendaftar di suatu sekolah. Verifikasi tersebut dilakukan sekolah, guna memerikas apakah berkas yang diajukan calon peserta didik sudah lengkap atau belum.
 
2. Verifikasi data ungguhan
 
Verifikasi tahap kedua adalah verifikasi data yang akan di upload/unggah. Setelah berkas hasil verifikasi dokumen sudah terpenuhi, kemudian dilakukan verifikasi data kembali sebelum di upload oleh operator. Data calon peserta didik perlu diverifikasi kembali sebelum di upload, agar meminimalisir kesalahan yang terjadi ketika data sudah terekam secara daring.
 
 
3. Verifikasi lapangan 
 
Verifikasi lapangan atau disebut juga visitasi, yaitu mencocokkan data dokumen dengan kondisi di lapangan. Misalnya terdapat Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang meragukan ataupun mencurigakan, maka perlu dilakukan verifikasi ke lapangan dengan mendatangi rumah tersebut oleh sekolah.
 
“Untuk verifikasi lapangan akan dilakukan khusus untuk jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) dan Warga Penduduk Setempat (WPS). Tetapi tidak semua calon peserta didik diverifikasi lapangan, hanya yang terdapat kejanggalan yang akan di verifikasi oleh sekolah,” ujar Edy memaparkan.
 
Edy menambahkan, semua verifikasi dilakukan oleh pihak sekolah. Karena itu, para calon peserta didik beserta orang tua tidak perlu datang kembali ke sekolah untuk verifikasi data
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com