Orangtua Berhak Mendapat Informasi Kegiatan MPLS, Apa saja?

Kompas.com - 12/07/2018, 12:19 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Memasuki tahun ajaran baru 20018/2019, sekolah diwajibkan melaksanakan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sebagai pengganti Masa Orientasi Sekolah (MOS).

Tujuan utama MPLS adalah membangun suasana ramah, aman, nyaman dan menyenangkan bagi calon siswa baru. Hal ini untuk mencegah berbagai tindakan kekerasan, perploncoan atau perundungan di lingkungan sekolah.

Ketentuan MPLS untuk tahun ajaran saat ini masih mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 18 Tahun 2016. 

Dalam Permendikbud ini, orangtua dilibatkan dalam proses informasi kegiatan MPLS. Apa saja ketentuan yang diatur terkait peran orangtua dalam MPLS?

1. Orangtua berhak mendapat informasi

Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan provinsi DKI Jakarta menyebutkan bahwa orangtua perlu mendapat informasi mengenai kegiatan MPLS yang akan diadakan di sekolah.

Penyampaian informasi MPLS kepada orangtua dapat dilakukan dalam kegiatan Pra-MPLS yang akan diadakan pada Sabtu, 14 Juli 2018.

2. Informasi mengenai kegiatan MPLS

Informasi yang disampaikan dalam pra MPLS tersebut terkait dengan profil, kegiatan, sarana dan prasarana sekolah. Kegiatan pra MPLS ini sekaligus menjadi sarana bagi orangtua untuk menyerahkan anak selaku peserta didik kepada pihak sekolah.  

Baca juga: MPLS, Jangan Ada Buli di Antara Kita

 

Perencanaan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah disampaikan oleh sekolah kepada orang tua/wali pada saat lapor diri sebagai siswa baru.

3. Informasi hasil evaluasi pelaksaan

Evaluasi atas pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah wajib disampaikan kepada orang tua/wali baik secara tertulis maupun melalui pertemuan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah pengenalan lingkungan sekolah berakhir.

4. Tidak dibebankan biaya

Sekolah dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya kepada orangtua terkait penyelenggaraan kegiatan MPLS. 

5. Ijin kegiatan eskul

Permendikbud juga mewajibkan pihak sekolah meminta izin secara tertulis dan mendapatkan izin secara tertulis dari orangtua/wali siswa MPLS dalam mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.

Sekolah juga diwajibkan menyertakan rincian kegiatan ekstrakurikuler pada saat meminta izin secara tertulis.

MPLS bagi siswa baru dilaksanakan 'hanya' dalam jangka waktu paling lama 3 hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. MPLS juga dilaksanakan hanya pada hari sekolah dan jam pelajaran.

Untuk provinsi DKI Jakarta, Disdik DKI Jakarta telah menetapkan jadwal MPLS akan dilaksanakan pada hari Senin sampai Rabu, 16 - 18 Juli 2018.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau