Usulkan 100 Ribu Guru Baru, Ini Syarat CPNS 2018 Tenaga Pendidik

Kompas.com - 06/09/2018, 15:11 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah secara resmi telah merilis persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk guru dan tenaga kesehatan kategori 2 (honorer) dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 36 Tahun 2018 pada 30 Agustus 2018 lalu.

1. Persyaratan CPNS 2018 tenaga guru berdasarkan Permenpan RB

Menurut Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018, persyaratan CPNS 2018 dari Guru adalah sebagai berikut:

1. Rekrutmen diperuntukan bagi eks tenaga honorer kategori 2 yang terdaftar dalam data base Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan memenuhi syarat perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik.

2. Selain terdaftar dalam data base BKN, pelamar harus memenuhi syarat, antara lain:

  • Usia paling tinggi 35 tahun ada 1 Agustus 2018, masih aktif bekerja secara terus menerus sampai sekarang.
  • Bagi tenaga pendidik, menimal berijazah Strata 1 (S1) yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) pada tanggal 3 November 2013.
  • Memiliki tanda bukti nomor ujian Tenaga Honorer Kategori K2 tahun 2013.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah wajib memverifikasi kebenaran dokumen Tenaga Pendidik dari Eks Tenaga Honorer tersebut sebelum pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar.

4. Mekanisme pendaftaran untuk eks Tenaga Honorer tersebut dilakukan secara tersendiri di bawah koordinasi BKN.

Baca juga: Kemendikbud dan Menpan RB Siap Angkat 100 Ribu Guru Baru

5. Pendaftar dari tenaga pendidik yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi  Kompetensi Dasar.

6. Syarat lulus Seleksi Kompetensi Dasar adalah memperoleh nilai kumulatif (gabungan) paling sedikit 260 dan nilai TIU (Tes Intelegensi Umum) minimal 60.

7. Pendaftar dari tenaga pendidik tidak perlu mengikuti Seleksi Komptensi Bidang.

8. Pendaftar dari tenaga pendidik honorer telah memiliki pengalaman kerja selama minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik sebagaimana pengganti dalam Seleksi Kompetensi Bidang.

2. Butuh 100 ribu tenaga guru baru

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy menyatakan sudah mendapatkan sinyal persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) terkait usulan pengangkatan 100 ribu guru baru.

Mendikbud kembali menegaskan bahwa penentuan proporsi guru yang diangkat baik dari honorer maupun kategori guru CPNS jalur umum, bukanlah kewenangannya melainkan menpan RB.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) hanya akan menyampaikan kriteria-kriterianya sesuai kebutuhan.

“Jadi 100 ribu itu tidak musti dari honorer semua ya, walaupun honorer tetap akan diprioritaskan untuk mengikuti seleksi,” terang Mendikbud sekaligus meluruskan isu yang beredar tentang pengangkatan khusus guru honorer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau