9.176 Kuota dari 21 Sekolah Kedinasan Dibuka April, Ini Rinciannya

Kompas.com - 29/03/2019, 17:38 WIB
Mela Arnani,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Penerimaan mahasiswa baru di beberapa sekolah kedinasan pada tahun ajaran 2019 akan dibuka pada April mendatang.

Terdapat delapan instansi/lembaga membuka kesempatan bagi siswa lulusan SMA/sederajat yang ingin melanjutkan studi ke sekolah-sekolah dibawah naungan instansi/lembaga milik pemerintah ini.

Penerimaan tersebut diumumkan melalui surat resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) bernomor B/393/S.SM.01.00/2019.

Meskipun demikian, pendaftaran dilakukan melalui laman milik Badan Kepegawaian Negara.

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan mengatakan, pendaftaran sekolah kedinasan ini dilakukan secara online melalui situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id.

"Pendaftaran daring di SSCASN pada 9-30 April 2019," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (29/3/2019) siang.

Baca juga: Lulusannya Banyak Jadi CPNS Kemenkeu, PKN STAN Bukan Sekolah Ikatan Dinas

Dari delapan instansi/lembaga tersebut, terdapat 21 sekolah pendidikan kedinasan dengan alokasi kuota sebagai berikut:

  1. Kementerian Keuangan (Politeknik Keuangan Negara atau STAN) membuka kuota sebanyak 3.000 orang.
  2. Kementerian Dalam Negeri (Institut Pemerintahan Dalam Negeri/IPDN) dengan kuota sebanyak 1.700 orang.
  3. Badan Siber dan Sandi Negara (Sekolah Tinggi Sandi Negara/STSN) membuka kuota sebanyak 100 orang.
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Politeknik Ilmu Pemasyarakatan/POLTEKIP dan Politeknik Imigrasi/POLTEKIM) dengan kuota 600 orang.
  5. Badan Intelijen Negara (Sekolah Tinggi Intelijen Negara) membuka kuota sebanyak 250 orang.
  6. Badan Pusat Statistik (Politeknik Statistika STIS dengan kuota sebanyak 600 orang.
  7. Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (Sekolan Tinggi Meteorologi Klimatologi Geofisika/STMKG) kuota sebanyak 250 orang.
  8. Kementerian Perhubungan (SSTD Bekasi, PKTJ Tegal, API Madiun, STIP Jakarta, PIP Semarang, Poltekpel Surabaya, STPI Curug, ATKP Medan, PIP Makassar, Poltekbang Surabaya, ATKP Makassar, dan Politeknik Pelayaran Sumatera Barat, dan Politeknik Sungai Danau Penyeberangan Palembang) dengan kuota sebanyak 2.676 orang.

Dalam surat bertandatangan Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji ini menegaskan, calon peserta hanya diperbolehkan mendaftar di satu program studi dari delapan instansi/lembaga pendidikan kedinasan di atas.

Jika melanggar peraturan tersebut, peserta otomatis dinyatakan gugur.

Baca juga: Kemenko PMK Gelar Rapat Akhir Pelaksanaan PKN Revolusi Mental

Seleksi

Seleksi penerimanaan dilakukan secara bertahap. Peserta akan mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sebagai salah satu tahapannya, di mana tes menggunakan sistem CAT BKN.

Selanjutnya, tahapan seleksi akan ditentukan oleh masing-masing kementerian/lembaga.

Biaya pendaftaran akan diinfokan lebih lanjut. Biaya ini disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkan, peserta yang lolos seluruh tahapan seleksi dapat mengikuti pendidikan.

Mahasiswa pendidikan kedinasan tersebut akan diangkat menjadi CPNS setelah dinyatakan lulus pendidikan dan memperoleh ijazah dari Lembaga Pendidikan Kedinasan terkait, serta menempati jabatan tertentu berdasarkan usulan dari kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai formasi yang ditetapkan oleh Menteri PAN RB.

Ridwan mengimbau kepada para peserta untuk memantau perkembangan informasi di situs atau media sosial kementerian/lembaga terkait.

Selain itu, masyarakat juga diminta untuk waspada terhadap segala jenis penipuan terkait proses penerimaan ini, karena tidak ada satu pihak pun dapat membantu kelulusan dengan kewajiban menyediakan uang dalam jumlah tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau