KOMPAS.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 sejak awal Januari 2019 lalu.
Melalui Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019, Kemendikbud menekankan pentingnya meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi.
Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merilis jadwal pendaftaran PPDB jenjang SMP dan SMA yang akan dilaksanakan bersamaan secara online pada 17 Juni 2019 untuk jalur Prestasi dan 24 Juni 2019 untuk jalur Zonasi Umum.
Terkait hal itu, berikut beberapa informasi penting terkait PPDB DKI Jakarta seperti dilansir dari laman resmi PPDB Jakarta dan Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 594/2019 yang ditandatangani Kadisdik DKI Jakarta Ratiyono (13/6/2019).
1. Jenjang SMP:
Baca juga: PPDB 2019 DKI Jakarta Segera Dimulai, Berikut Jadwal Resmi PPDB SMA
2. Jenjang SMA:
1. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah.
Dasar dan cara seleksi
Seleksi PPDB DKI dilakukan secara daring dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:
1. Nilai rata-rata hasil US/M-BN untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SD/Madrasah dan nilai rata-rata hasil UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah dan SMA/
2. Urutan pilihan sekolah.
3. Usia Calon Peserta Didik Baru.
4. Waktu mendaftar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.