Ingat, Seleksi PPDB Jakarta Ditentukan Hasil UN dan Waktu Mendaftar

Kompas.com - 14/06/2019, 13:57 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan sosialisasi tentang pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019/2020 sejak awal Januari 2019 lalu.

Melalui Permendikbud No. 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019, Kemendikbud menekankan pentingnya meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah merilis jadwal pendaftaran PPDB jenjang SMP dan SMA yang akan dilaksanakan bersamaan secara online pada 17 Juni 2019 untuk jalur Prestasi dan 24 Juni 2019 untuk jalur Zonasi Umum.

Terkait hal itu, berikut beberapa informasi penting terkait PPDB DKI Jakarta seperti dilansir dari laman resmi PPDB Jakarta dan Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta No. 594/2019 yang ditandatangani Kadisdik DKI Jakarta Ratiyono (13/6/2019).

Persyaratan 

1. Jenjang SMP:

Baca juga: PPDB 2019 DKI Jakarta Segera Dimulai, Berikut Jadwal Resmi PPDB SMA

  • Memiliki SKHUN (surat keterangan hasil ujian nasional) SD/MI, DNUN Paket A atau SKYBS.
  • Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2019.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

2. Jenjang SMA:

  • Memiliki SKHUN SMP/SMPLB/MTs, DNUN Paket B atau SKYBS.
  • Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2019.
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan memperlihatkan Kartu Keluarga (KK).

Pemilihan Sekolah

1. Pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran online untuk SMP maksimal 3 (tiga) sekolah.

2. Untuk SMA paling banyak 3 (tiga) Peminatan.
 
3. Pilihan peminatan saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 (tiga) peminatan pada 1 (satu) sekolah yang sama maupun pada sekolah yang berbeda;

Dasar dan cara seleksi

Seleksi PPDB DKI dilakukan secara daring dan dilakukan dengan urutan langkah sebagai berikut:

1. Nilai rata-rata hasil US/M-BN untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SD/Madrasah dan nilai rata-rata hasil UN/UNPK untuk Calon Peserta Didik Baru lulusan SMP/Madrasah dan SMA/

2. Urutan pilihan sekolah.

3. Usia Calon Peserta Didik Baru.

4. Waktu mendaftar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau