KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tingkat SMA/SMK/Sekolah Luar Biasa (SLB) di wilayahnya hingga 22 Juni 2019 mendatang.
Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tidak memungut biaya apa pun dalam penyelenggaraan PPDB SMA/SMK/SLB.
Hal tersebut diatur dalam petunjuk teknis yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dewi Sartika, sebagai berikut:
"Dalam pembiayaan PPDB, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak dipungut biaya pendaftaran," demikian bunyi salah satu poin pada juknis tersebut.
Mengetahui jumlah kuota dan banyaknya peserta yang telah mendaftar di suatu sekolah menjadi satu pertimbangan tertentu, baik bagi orangtua atau calon peserta sendiri.
Data pendaftar di berbagai SMA/SMK/SLB di Provinsi Jawa Barat dapat diakses di sini: PPDB Jawa Barat.
Baca juga: PPDB Banyak Orangtua Mendaftar dari Subuh, Ini Penjelasan Disdik Jabar
Hal yang harus diperhatikan, selama masa pendaftaran dan sebelum pengumuman, situs PPDB Jawa Barat hanya menampilkan data pendaftar, bukan hasil seleksi resmi.
Saat ini, pendaftaran sekolah dilakukan dengan sistem zonasi atau pembagian sekolah ke beberapa wilayah yang ditentukan oleh pemerintah daerah.
Pemerintah Jawa Barat menetapkan beberapa zonasi pendaftaran SMA, yaitu zonasi jarak, zonasi kombinasi, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Anak Berkebutuhan Khusus (ABK), Prestasi NHUN, Prestasu Non-NHUN, dan perpindahan orangtua.
Sementara, untuk SMK disediakan jalur KETM, ABK, Prestasi NHUN, Prestasi Non-NHUN, dan perpindahan orangtua.
Calon peserta didik di Provinsi Jawa Barat hanya diperbolehkan mendaftar di satu pilihan, yaitu SMA atau SMK, tidak boleh keduanya.
Meskipun begitu, calon peserta yang mendaftar di SMA diperkenankan memilih tiga sekolah dari satu jalur saja.
Baca juga: Hari Pertama Pra Pendaftaran PPDB, Orangtua Siswa Padati SMPN 1 Kota Bekasi
Ketentuannya, sekolah pilihan kesatu dan kedua berada dalam zonasi sesuai tempat domisili dan sekolah ketiga pada zona lain yang lain terdekat dengan domisili.
Hal yang perlu diingat, peserta hanya diperbolehkan mendaftar satu kali, di mana data peserta didik akan dikunci sehingga jika melakukan pendaftaran kembali akan ditolak.
Jadwal penting bagi PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Barat sebagai berikut:
Petunjuk teknis lengkap mengenai PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Barat dapat diunduh di sini: Petunjuk Teknis PPDB Provinsi Jawa Barat.
Sementara, informasi lengkap termasuk pembagian zonasi, info sekolah, dan informasi lain mengenai PPDB SMA/SMK/SLB Provinsi Jawa Barat dapat diakses di sini: PPDB Jawa Barat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.