KOMPAS.com — Melalui Permendikbud No 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB) 2019, Kemendikbud menekankan pentingnya meningkatkan transparansi dan menghindari praktik jual-beli kursi.
Terkait hal itu, Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah menjadwalkan pendaftaran PPDB 2019 jenjang SMP dan SMA yang akan dilaksanakan bersamaan jalur zonasi secara online pada 24 Juni 2019 pukul 08.00 WIB sampai 26 Juni 2019 pukul 15.00 WIB.
Terkait hal itu, berikut beberapa informasi penting terkait PPDB DKI Jakarta seperti dilansir dari laman resmi PPDB Jakarta dan Surat Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta No 594/2019 yang ditandatangani Kadisdik DKI Jakarta Ratiyono (13/6/2019):
1. Jenjang SMP:
Baca juga: PPDB 2019 SMA Jakarta Bukan Cuma Zonasi, tapi Juga Nilai UN
2. Jenjang SMA:
1. Pendaftaran SMA PPDB 2019 DKI Jakarta:
2. Pendaftaran SMP PPDB 2019 DKI Jakarta:
3. Surat kuasa pendaftaran
Selain formulir pendaftaran, bila orangtua atau wali CPDB berencana melakukan pendaftaran di sekolah tujuan dan meminta bantuan operator sekolah dalam mengunggah pendaftaran, maka wajib disertai surat kuasa dengan lampiran meterai Rp 6.000. Surat kuasa pendaftaran dapat diakses melalu tautan: https://berkas.siap-ppdb.com/jakarta/juknis.190530052428.pdf
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.