Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dorong Transparansi Dana BOS, Kemendikbud Luncurkan SIPLah

Kompas.com - 27/06/2019, 20:32 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meluncurkan Katalog Sektoral Pendidikan dan Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) guna mendukung pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sekolah melalui penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler.

Selain itu, menurut Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbud Didik Suhardi, program ini juga sebagai bentuk nyata komitmen Kemendikbud dalam melakukan tata kelola keuangan pendidikan transparan dan akuntabel.

"Inovasi dan elektronifikasi sektor PBJ merupakan suatu keniscayaan. Hal ini juga sesuai dengan amanat dan kebijakan pemerintah untuk penguatan tata kelola keuangan pendidikan melalui Perpres PBJ Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018," ujar Didik melalui keterangan tertulis Kemendikbud, Rabu (26/6/2019).

Daring dan luring

Ia menambahkan, Kemendikbud berusaha melakukan inovasi kebijakan atau praktik PBJ pada sektor pendidikan. Namun, hal ini merupakan proses panjang dan berliku.

Baca juga: Soal PPDB, Ombudsman Menilai Kemendikbud Kurang Koordinasi dengan Kemendagri

Berdasarkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, pengadaan barang dan jasa di sekolah bisa dilakukan secara daring (online) atau luring (offline).

Kemendikbud merancang SIPLah untuk digunakan dalam PBJ sekolah yang dilakukan secara daring dan diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan pengawasan PBJ sekolah yang dananya bersumber dari dana BOS Reguler di Kemendikbud.

Dana transfer daerah

Adapun BOS Reguler merupakan program pemerintah pusat berupa pendanaan biaya operasi personalia dan non-personalia bagi sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) non-fisik.

"Kami melihat penguatan PBJ dana transfer adalah kunci, mempertimbangkan 63 persen dana pendidikan adalah dana transfer ke daerah. Atas dasar itu, SIPLah dan Katalog Sektoral dikembangkan dan didorong lebih lanjut," imbuh Didik.

Untuk diketahui, SIPLah dirancang dengan memanfaatkan sistem pasar daring (online marketplace) serta harus memiliki fitur tertentu dan memenuhi kebutuhan Kemendikbud. Adapun operasionalnya dilakukan oleh pihak ketiga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com