KOMPAS.com – Sistem zonasi yang diterapkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan sejak tahun lalu kembali menuai banyak polemik serta pro-kontra di masyarakat.
Masyarakat banyak yang merasakan imbasnya secara langsung, terutama yang memiliki putra-putri yang akan mendaftar ke sekolah baru.
Para orangtua mengeluhkan sulitnya mendapatkan sekolah sesuai dengan keinginan, karena adanya pembatasan kuota siswa yang berasal dari daerah bukan sekitar sekolah tujuan.
Hasilnya, banyak siswa dengan hasil akademis yang tinggi gagal menjadi siswa baru di sekolah unggulan, karena tersisihkan oleh siswa-siswa yang secara jarak berdekatan dengan letak sekolah.
Akan tetapi, menurut pengamat pendidikan Darmaningtyas, sistem zonasi PPDB ini berpotensi melanggar undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional.
"Penerimaan murid baru menjadi kewenangan sekolah, dengan kata lain kebijakan zonasi itu melanggar UU Sisdiknas yang seharusnya (aturan itu) dilakukan Kemendikbud," kata Darmaningtyas kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (19/6/2019) siang.
Dia menjelaskan, Pasal 16 Ayat (1) Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 yang mengatur sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) bertentangan dengan Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam ayat Permendibud tersebut, tertulis bahwa semua sekolah di bawah kewenangan pemerintah wajib mengalokasikan 90 persen kuota siswa barunya untuk pendaftar yang berdomisili di zona dekat sekolah.
"Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib menerima calon peserta didik yang berdomisili pada radius zona terdekat dari Sekolah paling sedikit sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.”
Baca juga: Protes PPDB Sistem Zonasi, Wali Murid Hadang Mobil Dinas di Depan Gedung Grahadi
Sementara pasal dalam UU Sisdiknas disebutkan bahwa standar pelayanan yang digunakan adalah prinsip manajemen berbasis sekolah.
“Pengelolaan satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan prinsip manajemen berbasis sekolah/madrasah.”
Darmaningtyas menyebut, kegiatan PPDB merupakan salah satu dari manajemen sekolah yang dimaksud.
Karena bertentangan itulah, Darmaningtyas menilai, tidak semestinya pemerintah pusat mengendalikan otonomi tersebut melalui peraturan yang diberlakukan secara nasional.
"Jadi jangan diambil oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat itu hanya kasih guideline bahwa dalam penerimaan murid baru perlu memperhatikan aspek zonasi, tapi detailnya, berapa zonasinya, itu biarkan menjadi kewenangan sekolah," ucap Darmaningtyas.
Permendikbud tentang PPDB tahun 2018 itu mewajibkan setiap sekolah untuk mengalokasikan 90 persen kuotanya bagi pendaftar dari zona sekitarnya.