Hindari Bully, Orangtua Wajib Tahu 6 Aturan Masa Pengenalan Sekolah

Kompas.com - 12/07/2019, 16:44 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan Senin, 15 Juli 2019, sebagai hari pertama masuk sekolah

Selain menginformasikan kampanye "Gerakan Mengantar Anak Hari Pertama Masuk Sekolah", Disdik DKI juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengimbau agar MPLS dilakukan dengan tujuan mengenali potensi diri peserta didik baru serta membantu peserta didik  baru  mengenal,  beradaptasi  dan  menyatu  dengan warga sekolah dan lingkungan sekolah.

"Melalui MPLS peserta didik baru diajak mengetahui dan memahami tata tertib sekolah, serta mengetahui hak, kewajiban  dan  tanggungjawabnya  sebagai bagian dari warga sekolah dan warga DKI Jakarta," tulis Kadisdik DKI dalam surat edaran tersebut.

Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Ini 5 Pesan Penting Dinas Pendidikan

Lebih lanjut Ratiyono juga mengajak pihak sekolah agar kegiatan MPLS dijadikan sarana untuk menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru.

DIharapkan MPLS dapat menumbuhkan   perilaku   positif   dengan   penguatan   pendidikan   karakter di antaranya nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, cinta tanah air, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.

Sejumlah aturan penting telah ditetapkan dan perlu diketahui pihak sekolah maupun orangtua agar MPLS tidak membawa dampak negatif seperti bullying, mempermalukan siswa atau menjadi kegiatan kurang mendidik. 

1. Sosialisasi orangtua

Sosialisasi MPLS dilaksanakan hari Sabtu, 13 Juli 2019 dengan menghadirkan orangtua/wali peserta didik di sekolah untuk mengenal profil, kegiatan, sarana dan prasarana sekolah, dan sekaligus penyerahan peserta didik dari orang tua/wali kepada sekolah.

2. Hanya 3 hari

MPLS hanya dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, mulai hari Senin sampai Rabu, tanggal 15 s.d. 17 Juli 2019, disesuaikan dengan jam belajar di sekolah masing-masing.

3. Mengenakan seragam

Selama MPLS peserta didik mengenakan seragam sekolah dari satuan pendidikan sebelumnya, kecuali untuk jenjang SD dan Pendidikan Kesetaraan.

4. Aksesoris dilarang

Sekolah dilarang membuat aturan yang mengharuskan peserta didik menggunakan atribut/asesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik.

5. Tanggung jawab kepala sekolah

Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi MPLS dan melaporkan hasil pelaksanaan MPLS kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan masing-masing.

6. Adanya sanksi

Bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau