KOMPAS.com - Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta telah menetapkan Senin, 15 Juli 2019, sebagai hari pertama masuk sekolah.
Selain menginformasikan kampanye "Gerakan Mengantar Anak Hari Pertama Masuk Sekolah", Disdik DKI juga telah mengirimkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah terkait Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bagi peserta didik baru.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono mengimbau agar MPLS dilakukan dengan tujuan mengenali potensi diri peserta didik baru serta membantu peserta didik baru mengenal, beradaptasi dan menyatu dengan warga sekolah dan lingkungan sekolah.
"Melalui MPLS peserta didik baru diajak mengetahui dan memahami tata tertib sekolah, serta mengetahui hak, kewajiban dan tanggungjawabnya sebagai bagian dari warga sekolah dan warga DKI Jakarta," tulis Kadisdik DKI dalam surat edaran tersebut.
Lebih lanjut Ratiyono juga mengajak pihak sekolah agar kegiatan MPLS dijadikan sarana untuk menumbuhkan motivasi, semangat dan cara belajar efektif sebagai peserta didik baru.
DIharapkan MPLS dapat menumbuhkan perilaku positif dengan penguatan pendidikan karakter di antaranya nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, cinta tanah air, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggung jawab.
Sejumlah aturan penting telah ditetapkan dan perlu diketahui pihak sekolah maupun orangtua agar MPLS tidak membawa dampak negatif seperti bullying, mempermalukan siswa atau menjadi kegiatan kurang mendidik.
1. Sosialisasi orangtua
Sosialisasi MPLS dilaksanakan hari Sabtu, 13 Juli 2019 dengan menghadirkan orangtua/wali peserta didik di sekolah untuk mengenal profil, kegiatan, sarana dan prasarana sekolah, dan sekaligus penyerahan peserta didik dari orang tua/wali kepada sekolah.
2. Hanya 3 hari
MPLS hanya dilaksanakan selama 3 (tiga) hari, mulai hari Senin sampai Rabu, tanggal 15 s.d. 17 Juli 2019, disesuaikan dengan jam belajar di sekolah masing-masing.
3. Mengenakan seragam
Selama MPLS peserta didik mengenakan seragam sekolah dari satuan pendidikan sebelumnya, kecuali untuk jenjang SD dan Pendidikan Kesetaraan.
4. Aksesoris dilarang
Sekolah dilarang membuat aturan yang mengharuskan peserta didik menggunakan atribut/asesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik.
5. Tanggung jawab kepala sekolah
Kepala sekolah bertanggung jawab atas perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi MPLS dan melaporkan hasil pelaksanaan MPLS kepada Kepala Suku Dinas Pendidikan masing-masing.
6. Adanya sanksi
Bagi pihak yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
https://edukasi.kompas.com/read/2019/07/12/16444061/hindari-bully-orangtua-wajib-tahu-6-aturan-masa-pengenalan-sekolah