Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Radikalisme, Menristek Ingatkan Pentingnya Pengawasan Medsos

Kompas.com - 26/07/2019, 19:29 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan pentingnya menggunakan media sosial (medsos) secara bertanggung jawab di lingkungan kampus sebagai upaya mencegah penyebaran radikalisme.

Menurut dia, penggunaan medsos yang bertanggung jawab yaitu medsos yang digunakan sesuai aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Rektor juga melakukan pendataan pada semua elemen, baik dosen maupun mahasiswa, untuk nomor HP dan media sosial yang digunakan supaya penggunaannya menjadi bertanggung jawab,” ujar Nasir, seperti dilansir Antara, Jumat (26/7/2019).

Jika ada mahasiswa yang melakukan radikalisme dan intoleransi, lanjutnya, akan dipanggil oleh rektor, lalu diberikan edukasi, dan tidak langsung dikeluarkan.

Nasir menuturkan, salah satu usaha mencegah dan menangkal penyebaran radikalisme yaitu melalui pembelajaran tentang wawasan kebangsaan dan bela negara.

Baca juga: Viral Skripsi 3.045 Halaman, Humas ITS Sebut Paling Tebal di Kampus

Perguruan tinggi pun bisa membentuk organisasi kemahasiswaan dalam pembinaan ideologi Pancasila.

Dia mengharapkan kampus dan kegiatan kelompok mahasiswa yang ada di dalamnya mampu memberikan pengenalan pembinaan ideologi bangsa tersebut.

Selain itu, mahasiswa pun bisa berperan dalam pembinaan ideologi bangsa terhadap teman sebayanya di bawah bimbingan dari rektor atau direktur politeknik.

“Jangan sampai terjadi radikalisme yang marak pada saat sekarang. Ini harus kita jaga betul bahwa kampus adalah ranah akademik yang baik,” imbuh Nasir.

Dalam pelaksanaan pembinaan ideologi Pancasila, perguruan tinggi bertanggung jawab kepada mahasiswa dalam kegiatan kemahasiswaan di perguruan tinggi, termasuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

Keempat konsensus itu adalah Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Di samping itu, perguruan tinggi pun diminta menanamkan wawasan kebangsaan, kesadaran bela negara, pencegahan, dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, pencegahan penyeberan radikalisme, serta menumbuhkan sikap anti-korupsi dan anti-plagiarisme.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com