Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Registrasi Mahasiswa Baru UI yang Diterima melalui Jalur SIMAK

Kompas.com - 01/08/2019, 16:54 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Seleksi Masuk (SIMAK) merupakan jalur mandiri yang menjadi pintu terakhir untuk menjadi mahasiswa baru tingkat sarjana dan diploma di Universitas Indonesia (UI).

UI menerima 3.386 mahasiswa baru jalur SIMAK yang diadakan pada proses seleksi mahasiswa baru tahun ajaran 2019/2020.

Hasil seleksi ini sudah bisa dilihat sejak Rabu (31/7/2019) pukul 14.00 WIB.

Bagi para peserta yang dinyatakan lolos seleksi harus segera melakukan 4 tahap pendaftaran ulang agar secara resmi terdata sebagai mahasiswa baru.

Baca juga: Seleksi Masuk UI Diumumkan Siang Ini, Lihat Hasilnya di Sini

Tahap I Konfirmasi kelas pembayaran

Pra registrasi dilakukan pada Rabu (31/7/2019) pukul 14.00 WIB hingga Sabtu (3/8/2019).

Besaran biaya pendidikan disesuaikan dengan kemampuan ekonomi penanggung atau disebut dengan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Berkeadilan.

BOP Berkeadilan dibagi menjadi 8 kelas untuk Rumpun Sains dan Teknologi serta Kesehatan.

Sementara, untuk Rumpun Sosial dan Humaniora dibagi dalam 6 kelas.

Ada pula BOP Pilihan yang bisa dipilih oleh penanggung biaya yang ingin turut berkontribusi bagi operasional biaya pendidikan di UI yang dibagi menjadi 5 kelas.

Tahap II Pembayaran

Langkah kedua mulai Rabu (31/7/2019) pukul 14.00 WIB hingga Senin (5/8/2019).

Pembayaran biaya bisa dilakukan melalui bank yang telah ditunjuk yakni BNI (ATM atau teller), Bank Permata (ATM), CIMB Niaga (ATM/teller/ internet banking), Bukopin (ATM), BTN (teller), Mandiri (ATM/teller/internet banking), dan BRI (ATM).

Lakukan pembayaran dengan memasukkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) Anda.

Setelah itu, pastikan data dan besaran biaya sudah benar. Simpan resi pembayaran sebagai bukti pembayaran telah dilakukan.

Uang yang telah diserahkan tidak dapat ditarik kembali atau digunakan untuk keperluan akademis lain, apa pun keadaannya.

Tahap III Pra registrasi

Waktu pelaksanaan tahap ketiga sama dengan waktu pelaksanaan tahap kedua.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com