KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) memberikan kesempatan warga Jakarta usia sekolah 6-12 tahun dari keluarga tidak mampu untuk menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.
Terkait hal itu, laman resmi KJP menginformasikan telah membuka tahap kedua KJP Plus yang akan berlangsung mulai 12 Agustus 2019 sampai dengan 13 September 2019.
Untuk tahun 2019 KJP Plus akan diberikan kepada 860.397 siswa terdiri atas 828.785 penerima lama dan 31.612 peserta baru dengan total nominal Rp. 1.948.509.180.000.
Berikut besaran dana yang akan diperoleh penerima KJP Plus:
1. Alokasi dana perbulan:
Baca juga: KJP Plus Tahap Dua Dibuka Hari Ini, Ini 5 Cara Mudah Mendaftarnya
2. Tambahan SPP sekolah swasta perbulan:
3. Dana yang bisa dibelanjakan:
1. Alat tulis dan perlengkapan sekolah.
2. Seragam dan kelengkapan.
3. Komputer dan laptop.
4. Makanan bergizi.
5. Kacamata dan alat bantu pendengaran.
6. Kegiatan ekstrakurikuler.
7. Buku dan penunjang pelajaran.
8. Obat-obatan yang tidak tergolong zat adiktif.