KOMPAS.com — Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) adalah program yang bertujuan memberikan akses bagi warga DKI Jakarta dari kalangan tidak mampu untuk mengenyam pendidikan minimal sampai dengan tamat SMA/SMK dengan dibiayai penuh dari APBD Provinsi DKI Jakarta.
Laman resmi KJP menginformasikan telah membuka tahap kedua KJP Plus yang akan berlangsung mulai 12 Agustus 2019 sampai 13 September 2019.
Pada 2019, KJP Plus akan diberikan kepada 860.397 siswa yang terdiri dari 828.785 penerima lama dan 31.612 peserta baru.
2. SMP/MTs/SMPLB: Rp 300.000
3. SMA/MA/SMALB: Rp 420.000
4. SMK: Rp 450.000
5. PKBM: Rp 300.000
1. Warga DKI Jakarta yang berdomisili di DKI Jakarta dibuktikan dengan kartu keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.
Baca juga: KJP Plus Tahap 2 Dibuka Hari Ini untuk 31.612 Pendaftar Baru, Ini Syaratnya
2. Membuat surat pernyataan tidak mampu/miskin yang diketahui orangtua dan ketua rukun tetangga (RT) setempat.
3. Terdaftar dan masih aktif di salah satu sekolah di Provinsi DKI Jakarta.
4. Diusulkan oleh sekolah yang telah ditandatangani kepala sekolah, kepala satuan pelaksana pendidikan kecamatan setempat dan selanjutnya diajukan ke Suku Dinas/Dinas Pendidikan setempat.
5. Menandatangani lembar Fakta Integritas yang telah disediakan.