KILAS

Pengabdian Guru di Daerah Terpencil dan Tertinggal Akan Diapresiasi Kemdikbud

Kompas.com - 14/08/2019, 18:41 WIB
Mikhael Gewati

Penulis

KOMPAS.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan memberikan apresiasi kepada guru yang bertugas di daerah terpencil dan tertinggal di Nusantara.

Apreasiasi itu akan diberikan dalam gelaran Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi di tahun 2019. Jadi pada event ini akan ada penghargaan kategori guru berdedikasi di daerah khusus.

Mereka yang tergabung dalam kategori itu adalah guru yang menjalankan peran dan fungsinya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

“Dalam kategori ini yang dinilai bukan sekedar prestasi, namun dedikasi dari para guru yang mengabdi di daerah 3T. Ini yang akan mendapat apresiasi dari negara,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) GTK, Supriano saat konferensi pers di Ruang Rapat Ditjen GTK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikud), Jakarta, Senin (12/08/2019).

Baca juga: Kekurangan Guru, Mendikbud Minta yang Sudah Pensiun Tetap Mengajar

Karena sifatnya sebagai kategori khusus dan menekankan apresiasi pemerintah pada pengabdian para guru, maka aspek penilaian kategori ini dibuat berbeda.

Para guru hanya perlu mengumpulkan dokumen dedikasi dan profil pengabdian. Penilaian akan dilakukan lewat presentasi para guru menjabarkan pengalaman kerjanya di lapangan.

Bersama para guru dari kategori lain, penilaian akan dilakukan selama rangkaian Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi yang berlangsung sejak Selasa (13/8/2019) sampai Jumat (16/8/2019).

Para guru dan tenaga kependidikan nantinya juga diajak mengikuti Rapat Sidang Paripurna 16 Agustus di DPR RI, dan Upacara 17 Agustus di Kemdikbud.

Ada 28 kategori

Dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima, Rabu (14/8/2019) dijelaskan, selain kategori guru berdedikasi di daerah khusus, ada 28 kategori dalam gelaran Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi di tahun 2019.

Kategori tersebut nanti memisahkan tiap jabatan fungsional dan jenjang pendidikan.

“Jadi akan ada kategori Guru, Kepala Sekolah, Pengawas jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, Berprestasi, sesuai fungsi dan jenjang pendidikannya. Termasuk Guru Berprestasi Sekolah Luar Biasa dan sekolah inklusif lain,” ujar Supriano.

Nantinya akan ditentukan pemenang juara I, II, dan III untuk semua kategori lomba. Setiap juara 1, 2, dan 3, masing-masing memperoleh hadiah Rp 20 juta, Rp 15 juta , dan Rp 10 juta.

Baca juga: Tingkatan Kualitas Pendidik, Kemdikbud Gelar Pemilihan Guru Berprestasi

Bagi seluruh peserta yang tidak memperoleh juara, juga akan diberikan apresiasi berupa imbalan prestasi senilai Rp 3 juta karena berstatus sebagai finalis.

“Sebagai hasil seleksi berjenjang, satu provinsi, di tiap kategori mengirim satu orang. Artinya yang ikut Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi besok adalah finalis dan juara dari daerahnya masing-masing,” imbuh dia.

Perlu diketahui, Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019 diikuti 695 orang Guru dan Tenaga Kependidikan dari 34 provinsi.

Peserta terdiri dari unsur guru, kepala sekolah, pengawas sekolah, dan tenaga kependidikan yang merupakan hasil seleksi berjenjang dari tingkat kabupaten dan kota, provinsi, kemudian nasional.

Lomba Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi dan Berdedikasi merupakan kegiatan rutin tahunan Ditjen GTK Kemdikbud.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Data BPS: Perempuan Paling Banyak Pegang Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi

Data BPS: Perempuan Paling Banyak Pegang Ijazah Lulusan Perguruan Tinggi

Edu
Jalur Mandiri ITB 2025, Cek Jadwal, Syarat, Biaya UKT dan IPI

Jalur Mandiri ITB 2025, Cek Jadwal, Syarat, Biaya UKT dan IPI

Edu
Kemendikdasmen-Kemenaker Dorong Lulusan Vokasi Jadi Pekerja Migran Profesional

Kemendikdasmen-Kemenaker Dorong Lulusan Vokasi Jadi Pekerja Migran Profesional

Edu
RUU TNI Disahkan, Guru Besar UMJ Soroti Masalah Transparansi dan Supremasi Sipil

RUU TNI Disahkan, Guru Besar UMJ Soroti Masalah Transparansi dan Supremasi Sipil

Edu
Undip Terima 3.268 Mahasiswa Lewat Jalur SNBP 2025, Masuk 10 Besar Se-Indonesia

Undip Terima 3.268 Mahasiswa Lewat Jalur SNBP 2025, Masuk 10 Besar Se-Indonesia

Edu
Kuliah di Malaysia, Solusi Pendidikan Terdekat dengan Biaya Terjangkau dan Mutu Diakui

Kuliah di Malaysia, Solusi Pendidikan Terdekat dengan Biaya Terjangkau dan Mutu Diakui

BrandzView
Siapa Guru yang Akan Mengajar di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Ungkap Opsinya

Siapa Guru yang Akan Mengajar di Sekolah Rakyat? Gus Ipul Ungkap Opsinya

Edu
Mendikdasmen Bakal Temui Keluarga Guru Korban Serangan KKB Papua

Mendikdasmen Bakal Temui Keluarga Guru Korban Serangan KKB Papua

Edu
Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo, Dosen UGM: Kasus Ini, Levelnya Lebih Tinggi

Teror Kepala Babi dan Bangkai Tikus ke Redaksi Tempo, Dosen UGM: Kasus Ini, Levelnya Lebih Tinggi

Edu
Masa Studi SMK Bakal Jadi 4 Tahun, Setahun Persiapan Kerja ke Luar Negeri

Masa Studi SMK Bakal Jadi 4 Tahun, Setahun Persiapan Kerja ke Luar Negeri

Edu
UU TNI Dinilai Cacat Prosedur, Mahasiswa Hukum UI Ajukan Gugatan ke MK

UU TNI Dinilai Cacat Prosedur, Mahasiswa Hukum UI Ajukan Gugatan ke MK

Edu
Ada 3 Juta Penganggur Lulusan SMA-SMK, Pemerintah Siapkan Lulusan Kerja Luar Negeri

Ada 3 Juta Penganggur Lulusan SMA-SMK, Pemerintah Siapkan Lulusan Kerja Luar Negeri

Edu
SPMB 2025 Pengganti PPDB Dimulai Mei 2025, Ini Jalur dan Syaratnya

SPMB 2025 Pengganti PPDB Dimulai Mei 2025, Ini Jalur dan Syaratnya

Edu
Cek Syarat Khusus 4 Jalur SPMB 2025, Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar

Cek Syarat Khusus 4 Jalur SPMB 2025, Siapkan Dokumen Ini untuk Daftar

Edu
Soal RUU TNI, Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Dipersoalkan

Soal RUU TNI, Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Tidak Perlu Dipersoalkan

Edu
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau