6 Imbauan KPAI terkait Pelajar Terlibat Demo Berujung Rusuh

Kompas.com - 27/09/2019, 10:42 WIB
Erwin Hutapea,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merasa prihatin dan mengecam keterlibatan anak-anak usia sekolah dalam demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, dalam beberapa hari terakhir.

Untuk itu, KPAI terus mengingatkan berbagai pihak bahwa tidak seharusnya anak-anak beradaa di jalan, apalagi di tengah-tengah lautan massa yang rentan dan membahayakan.

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati mengatakan, pihak sekolah dan orang tua siswa juga harus mengingatkan kepada anaknya masing-masing supaya tidak mudah diprovokasi.

“Kuncinya ada di sekolah dan orang tua agar anak-anak tidak mudah terprovokasi,” ujar Rita saat ditemui di kantor KPAI, Menteng, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Baca juga: Ricuh Demo Pelajar: Manipulasi Jiwa Anak dan yang Memprovokasi Sangat Tidak Bermoral!

Dia pun meminta aparat keamanan agar memastikan bahwa proses rehabilitasi para siswa yang tidak bersalah dan ditahan di kantor-kantor kepolisian bisa segera dibebaskan setelah 24 jam.

Sebab, menurut KPAI, dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 30 disebutkan bahwa penangkapan anak untuk keperluan penyidikan hanya bisa dilakukan 24 jam.

“Kami juga mendorong Cyber Crime agar melacak siapa yang mengajak melakukan aksi ini karena sebenarnya di media sosial tidak terlalu ramai, tapi tiba-tiba ada aksi besar,” imbuh Rita.

6 rekomendasi

Terkait peristiwa tersebut, KPAI mengeluarkan enam imbauan sebagai berikut:

1. Para orang tua untuk menjaga dan mendampingi anak-anak usia SMP-SMA/SMK/MA. Orang tua perlu memberikan pendampingan dan berdialog tentang situasi yang terjadi di Indonesia sehingga dapat mengedukasi mereka tentang kehidupan berbangsa dan bernegara yang terjadi saat ini sesuai dengan usia anak. Anak-anak pesertaaksi adalah anak usia remaja yang memasuki fase pubertas, sedang mencari identitas diri, suka menerima tantangan, dan memiliki rasa penasaran yang tinggi. Solidaritas kelompok dan tantangan untuk menjadi anak yang keren serta sama dengan anak lainnya menjadi pemicu anak-anak mudah mengikuti ajaran teman. Anak-anak ini memerlukan penyaluran aspirasi yang tepat dengan dampingan orang tua, sehingga anak-anak tidak mudah terprovokasi oleh aktivitas- aktivitas yang tidak tepat.

2. Literasi digital dibutuhkan oleh anak-anak ini mengingat anak-anak ini mendapatkan informasi melalui media sosial. Anak-anak pentig untuk diajarkan memilah dan memilih informasi yang didapatkan.

3. Bagi para orang tua yang anaknya belum kembali untuk dapat berkoordinasi serta melapor ke KPAI dan pihak-pihak terkait (kepolisian dan rumah sakit).

4. Bagi kepala-kepala sekolah untuk memastikan absensi siswa selama beberapa hari ke depan. Kalau tidak hadir di sekolah, segera mengecek ke orang tua anak yang bersangkutan. Selain itu, KPAI meminta kepada kepala-kepala Dinas Pendidikan untuk tidak memberikan sanksi atau mengeluarkan siswanya yang teridentifikasi sebgaai peserta aksi demo di DPR karena sebagian besar anak-anak ini adalah korban.

5. KPAI meminta Kominfo dan Cyber Crime Mabes Polri untuk melacak undangan aksi pelajar ke DPR. Pihak penyebar harus dimintai pertangggungjawaban atas perbuatannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

6. KPAI mendorong polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan adanya pihak-pihak yang sengaja memanfaatkan anak dan memobilisasi anak dalam aksi unjuk rasa tersebut karena kepentingan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau