Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menjadikan Sumber Hayati Indonesia "Tuan Rumah di Negeri Sendiri"

Kompas.com - 29/10/2019, 19:47 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Kompetensi dan kemampuan peneliti Indonesia dalam mengembangkan kekayaan keanakaragaman hayati tidak kalah dengan peneliti asing mengingat peneliti Indonesia lebih mengetahui dan menguasai kondisi alamnya.  

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Alam dan Jasa, Agung Kuswandono dalam "Seminar Nasional Pencegahan Pencurian Sumber Daya Hayati (Biopiracy) Indonesia" di Tangerang, Senin (28/10/2019).

Seminar ini membahas pengembangan potensi sumberdaya hayati Indonesia untuk ekonomi di masa yang akan datang dan langkah-langkah konkrit mencegah agar kekayaan sumber daya hayati , terutama sumberdaya genetik dan pengetahuan tradisional, tidak dicuri oleh negara lain atau dikenal dengan istilah "biopiracy".

PR besar pengembangan SDA

Lebih jauh Agung menyampaikan ada 3 tantangan utama dalam mengembangkan penelitian sumber daya alam (SDA) Indonesia agar memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat. 

"Hanya masalahnya duitnya cekak, itu masalah utama. Sebaiknya peneliti Indonesia diberi kesempatan seluas-luasnya agar bisa mengangkat kekayaan sumber hayati Indonesia," tegas Agung.

Baca juga: Kemenristekdikti Siap Tambah Dana untuk Tingkatkan Penelitian

Agung juga kemudian menyampaikan tantangan kedua adalah bagaimana hasil penelitian ini tidak berhenti pada skala laboratorium namun didorong masuk dalam industri. "Kalau penelitan skala lab mungkin sudah ribuan jumlahnya di Indonesia. Kalau kita pakai bisa menyelesaikan berbagai masalah di Indonesia," tambahnya.

Tantangan berikutnya, menurut Agung, masuk dalam skala industri yang melibatkan banyak aspek seperti produksi, pemasaran, distribusi dan banyak aspek lain. "Ini di luar jangkauan peneliti, nah ini harus dibahas secara nasional. Jangan sampai produk sudah jadi namun tidak ada pasarnya," ujar  

Pasar sumber hayati Indonesia, walau dimiliki Indonesia malah banyak ditentukan oleh pasar asing. Inilah yang menjadi tantangan dalam pengembangan sumber hayati Indonesia yang sangat kaya.

"PR kita sangat besar, yaitu menjadikan sumber daya hayati Indonesia menjadi tuan rumah di negeri sendiri yang bisa menyejahterakan masyarakat," ujar Agung.

Pengembangan SDM berdaya saing

“Riset, pengembangan teknologi dan peningkatan kualitas SDM di bidang sumber daya hayati harus ditingkatkan. Hal ini sejalan dengan program prioritas Kabinet Indonesia Maju yaitu peningkatan kualitas SDM," ujar Agung.

Ia menegaskan jika tidak dimanfaatkan Indonesia, maka potensi keanekaragaman hayati yang besar tersebut, akan dimanfaatkan negara maju dan perusahaan multinasional.

“Pencurian terhadap sumberdaya hayati, terutama sumberdaya genetik Indonesia (biopiracy) juga menjadi masalah yang akan merugikan ekonomi Indonesia. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya sumber daya genetika seperti obat, bahan industri dan pangan dipatenkan ataupun diambil dan dimanfaatkan tanpa izin oleh perusahaan dan pakar luar negeri," ujarnya.

Seminar Nasional ini merupakan kerjasama antara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dengan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang didukung oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, serta beberapa perguruan tinggi.

Kegiatan ini dihadiri oleh 200 peserta dari kementerian/lembaga, pemerintah daerah, lembaga internasional, dunia usaha, dan lembaga swadaya masyarakat.

UU Sisnas Iptek dan perlindungan kekayaan SDA

Lebih lanjut, disampaikan Direktur Riset dan Pengabdian Masyarakat, Direktorat Jenderal Penguatan Riset dan Pengembangan Kemenristekdikti, Ocky Karna Radjasa, UU Sisnas Iptek memberikan perlindungan bagi Sumber Daya Hayati Indonesia sekaligus memberikan sanksi bagi semua pihak melanggar ketentuan terkait dengan penelitian asing.

Sanksi yang terdapat dalam UU tersebut mulai dari sanksi administratif sampai dengan sanksi pidana.

“Kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) asing dan/atau orang asing dan orang Indonesia yang melakukan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan (Litbangjirap) di Indonesia dengan dana yang bersumber dari pembiayaan asing, diantaranya wajib menyerahkan data primer kegiatan penelitian serta memberikan pembagian keuntungan secara proporsional sesuai dengan kesepakatan para pihak yang berkepentingan,” ujar Ocky.

Ocky menjelaskan orang asing yang melakukan penelitian tanpa izin, dikenai sanksi secara bertahap, mulai dari sanksi administratif berupa pencantuman dalam daftar hitam orang asing yang melakukan Litbangjirap di Indonesia, sampai dengan sanksi pidana berupa pidana denda paling banyak 4 Milyar rupiah.

“Di sini saya ingin menekankan bahwa sanksi yang diberikan kepada peneliti asing yang tidak berizin tidak langsung sanksi pidana, tetapi sanksinya diberikan secara bertahap. Jika dilakukan berulang kali, baru dikenakan sanksi pidana. Untuk pelanggaran pertama, dikenakan sanksi administratif,” ujar Ocky.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com