KOMPAS.com - Pengamat Pendidikan, Ahmad Rizali menilai lama atau tidak sebuah upaya penyusunan cetak biru pendidikan tergantung output. Setiap output memiliki perbedaan waktu penyusunan cetak biru pendidikan.
"Jika blue print dalam bentuk Undang-Undang, enam bulan itu singkat karena (perlu) proses politik," kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/12/2019).
Menurutnya, waktu penyusunan cetak biru pendidikan Indonesia berbentuk Undang-Undang akan bertambah lama jika tak masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Prolegnas sendiri merupakan instrumen perencanaan program pembentukan Undang-Undang yang disusun secara berencana, terpadu, dan sistematis. Prolegnas berfungsi dan berperan dalam pembangunan hukum nasional kini dan juga masa mendatang.
"Jika hanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, sebulan juga jadi," tambahnya.
Baca juga: IGI Ingatkan Mendikbud Libatkan Banyak Pihak Susun Cetak Biru Pendidikan
Sementara, jika cetak biru pendidikan berbentuk Peraturan Presiden, lanjut Ahmad, 3-4 bulan dirasa cukup.
Ia menyebutkan pembuatan cetak biru pendidikan bisa berawal dari arah dan tujuan Undang-Undang tentang pendidikan. Selanjutnya, pemerintah bisa mengumpulkan esensi tujuan Undang-Undang tentang pendidikan.
"(Lalu) Ajak tokoh pendidikan seluruh Indonesia (untuk) buat bersama. Tanya pakar-pakar yang paham prediksi masa depan sekaligus tahapan yang diperlukan (tahun) 2030, 2040, 2050," tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim meminta waktu enam bulan untuk menyiapkan blue print sistem pendidikan Indonesia.
Ia menilai sistem pendidikan Indonesia tak bisa disiapkan secara terburu-buru.