KOMPAS.com - Belum genap dua bulan Peraturan Presiden (Perpres) No 72 Tahun 2019 ditetapkan pada 24 Oktober 2019, Presiden Jokowi kembali mengeluarkan Perpres 82/2019 pada 16 Desember 2019.
Perpres baru tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini merombak struktur organisasi di lingkungan Kemendikbud, di bawah pimpinan Mendikbud Nadiem Makarim.
Jika perpres lama ada 16 pos kementerian, kali ini dirampingkan menjadi 10 pos kementerian saja.
Baca juga: Dalam 2 Bulan, Presiden Jokowi Rombak (Lagi) Kementerian Nadiem Makarim
Salah satunya, perpres lama dalam Pasal 6 ada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas), di perpres baru juga Pasal 6 melebur menjadi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD & Dikdasmen).
Berikut tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah dalam Pasal 15.
1. Merumuskan kebijakan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
2. Merumuskan standar peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
3. Melaksanakan kebijakan penjaminan mutu peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
4. Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
Baca juga: Jokowi Rampingkan Kemendikbud di Bawah Nadiem, Ini yang Baru dan Diganti
5. Melaksanakan fasilitasi penyelenggaraan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
6. Memberi bimbingan teknis dan supervisi pada peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus, pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
7. Merumuskan pemberian izin penyelenggaraan satuan pendidikan atau sekolah yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing;
8. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan peserta didik, sarana prasarana, dan tata kelola di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus,
pendidikan keaksaraan, dan pendidikan kesetaraan;
9. Melaksanakan administrasi Direktorat Jenderal dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.