Dalam 2 Bulan, Presiden Jokowi Rombak (Lagi) Kementerian Nadiem Makarim

Kompas.com - 27/12/2019, 08:25 WIB
Yohanes Enggar Harususilo

Penulis

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo merombak kembali Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) di bawah Mendikbud Nadiem Makarim melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Kemendikbud.

Perpres 82/2019 ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 16 Desember 2019, hanya berselang 2 bulan dari Perpres Nomor 72 tahun 2019 yang mengatur hal sama tentang Kemendikbud dan ditandatangani pada 24 Oktober 2019. 

Perubahan apa yang dilakukan?

Presiden Jokowi melalui Perpres 82/2019 melakukan perampingan struktur susunan organisasi dalam Kemendikbud dari 16 pos kementerian menjadi hanya 10 pos kementerian saja.

Berikut perbedaan struktur susunan organisasi Kemendikbud berdasarkan kedua Perpres tersebut:

Perpres 72/2019 (Oktober 2019)

Pasal 6, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terdiri atas:

1. Sekretariat Jenderal

2. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan

3. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat

Baca juga: Perpres 82/2019 Singgung Soal Wakil Menteri Kemendikbud, Ini Tugasnya

4. Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah

5. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan

6. Direktorat Jenderal Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi

7. Direktorat Jenderal Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi Pendidikan Tinggi

8. Direktorat Jenderal Kebudayaan

9. Inspektorat Jenderal

Halaman:


Terkini Lainnya

Kamera di Behel Gigi Lolos saat UTBK, Panitia: Tak Terdeteksi Metal Detector

Kamera di Behel Gigi Lolos saat UTBK, Panitia: Tak Terdeteksi Metal Detector

Edu
Lahirkan Pemimpin Muda untuk Kelola Alam, BEKAL Pemimpin 4.0 Gelar Kelulusan

Lahirkan Pemimpin Muda untuk Kelola Alam, BEKAL Pemimpin 4.0 Gelar Kelulusan

Edu
UM Mulai Pembangunan Gedung Poliklinik, Dukung Layanan Kesehatan Kampus dan Masyarakat

UM Mulai Pembangunan Gedung Poliklinik, Dukung Layanan Kesehatan Kampus dan Masyarakat

Edu
Kecurangan UTBK SNBT 2025, Pelaku Bisa Dipidana jika Terbukti

Kecurangan UTBK SNBT 2025, Pelaku Bisa Dipidana jika Terbukti

Edu
Panitia SNPMB Tegaskan akan Diskulifikasi jika Peserta UTBK Terbukti Curang

Panitia SNPMB Tegaskan akan Diskulifikasi jika Peserta UTBK Terbukti Curang

Edu
Modus Kecurangan Baru UBTK SNBT 2025: Peserta Pasang Kamera di Behel Gigi

Modus Kecurangan Baru UBTK SNBT 2025: Peserta Pasang Kamera di Behel Gigi

Edu
Viral Dugaan Kebocoran Soal UTBK 2025, Ketua SNPMB: Itu Tak Akan Terjadi

Viral Dugaan Kebocoran Soal UTBK 2025, Ketua SNPMB: Itu Tak Akan Terjadi

Edu
Viral Dugaan Kecurangan UTBK SNBT 2025, Ketua SNPMB: Itu Ada Saja, Kami Investigasi

Viral Dugaan Kecurangan UTBK SNBT 2025, Ketua SNPMB: Itu Ada Saja, Kami Investigasi

Edu
Viral Kebocoran Soal UTBK SNBT 2025, Ketua SNPMB Buka Suara

Viral Kebocoran Soal UTBK SNBT 2025, Ketua SNPMB Buka Suara

Edu
6 Modus Kecurangan Siswa di UTBK SNBT 2025, Ada Kamera di Behel Gigi

6 Modus Kecurangan Siswa di UTBK SNBT 2025, Ada Kamera di Behel Gigi

Edu
Menarik Ditiru, 7 Cara SMA Al-Azhar Gelar Pensi di Mal dan Hadirkan Sheila on 7

Menarik Ditiru, 7 Cara SMA Al-Azhar Gelar Pensi di Mal dan Hadirkan Sheila on 7

Edu
Survei KPK Ungkap Praktik Menyontek Pelajar dan Kedisiplinan Guru-Dosen, Ini Hasilnya

Survei KPK Ungkap Praktik Menyontek Pelajar dan Kedisiplinan Guru-Dosen, Ini Hasilnya

Edu
Cegah Kecurangan UTBK 2025, Unair Wajibkan Peserta Pakai Sandal

Cegah Kecurangan UTBK 2025, Unair Wajibkan Peserta Pakai Sandal

Edu
2 Hari UTBK SNBT 2025 Digelar, Ada 14 Kasus Kecurangan Ditemukan

2 Hari UTBK SNBT 2025 Digelar, Ada 14 Kasus Kecurangan Ditemukan

Edu
Perluas Pendidikan Diaspora, LSPR Institute dan Kyungwoon University Jalin Kolaborasi

Perluas Pendidikan Diaspora, LSPR Institute dan Kyungwoon University Jalin Kolaborasi

Edu
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau