KOMPAS.com - Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) menyatakan konsep pelaksanaan Ujian Sekolah Berbasis Nasional akan mengacu ke Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 53 tahun 2015. Pelaksanan USBN nantinya dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
"Karena USBN ditiadakan, maka POS USBN tidak diperlukan. Pelaksanaan ujian oleh masing-masing oleh satuan pendidikan," Ketua BSNP, Dr. Abdul Mu'ti saat Jumpa Pers BNSP tentang Revisi POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020.
Baca juga: Sah, Mendikbud Nadiem Tetapkan USBN dan UN 2020 lewat Permendikbud
Perubahan tersebut berdasarkan terbitnya Permendikbud No 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional. Menurut Dr. Abdul, satuan pendidikan bisa mengacu ke Permendikbud no 53.
"Masing-masing satuan pendidikan bisa mengakses di internet atau di laman Kemendikbud tentang Permendikbud. Saya kira masih ada," kata
BNSP juga menyatakan Peraturan BSNP Nomor 0051/P/BSNP/XI/2019 tentang POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020 tidak berlaku.
Dr. Mu'ti mengatakan tak ada perubahan jadwal dan sistem Ujian Nasional 2020. Ujian Nasional tahun 2020 masih menggunakan metode kertas dan pensil serta komputer.
"Kisi-kisi UN sudah disampaikan dan sudah bisa didownload. Sudah disampaikan Puspendik dan Dinas-dinas, penyusunan soal tak dilakukan oleh BSNP tapi lewat Puspendik," katanya.
Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN) ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Dalam Permendikbud tersebut disebutkan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya
praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.
Tidak hanya itu, satuan pendidikan atau sekolah juga diberikan keleluasaan untuk berinovasi
dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik.
Bentuk USBN
1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa portofolio; penugasan; tes tertulis; dan/atau bentuk kegiatan lain yang ditetapkan Satuan Pendidikan sesuai dengan kompetensi yang diukur berdasarkan Standar Nasional Pendidikan.
2. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
Syarat kelulusan
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah: menyelesaikan seluruh program pembelajaran; memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
2. Kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.