KOMPAS.com - Setelah menetapkan 4 arah kebijakan nasional pendidikan "Merdeka Belajar", Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bergerak cepat menetapkan USBN (Ujian Sekolah Berstandar Nasional) dan UN (Ujian Nasional) 2020 melalui Peraturan Menteri (Permendikbud).
Permendikbud Nomor 43 tahun 2019 yang khusus mengatur tentang Ujian diselenggarakan sekolah dan Ujian Nasional (UN) ini ditandatangani Mendikbud Nadiem Makarim pada 10 Desember 2019.
Dalam Permendikbud tersebut disebutkan sistem pendidikan harus mendorong tumbuhnya
praktik belajar-mengajar yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik secara utuh.
Tidak hanya itu, satuan pendidikan atau sekolah juga diberikan keleluasaan untuk berinovasi
dalam menciptakan lingkungan belajar yang berpihak pada peserta didik.
Baca juga: Tidak Hanya Ikut Ujian, Ini 3 Syarat Kelulusan di Permendikbud Baru
Ada beberapa hal penting terkait UN dan USBN yang diatur melalui Permendikbud ini, di antaranya:
1. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah dapat berupa
2. Bentuk Ujian yang diselenggarakan oleh sekolah di atas dilaksanakan pada semester ganjil dan/atau semester genap pada akhir jenjang dengan mempertimbangkan capaian standar kompetensi lulusan.
1. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
2. Kelulusan peserta didik atau siswa ditetapkan oleh satuan/program pendidikan atau sekolah bersangkutan.
1. Pelaksanaan UN diutamakan melalui ujian nasional berbasis komputer (UNBK). Dalam hal UNBK tidak dapat dilaksanakan, maka UN dilaksanakan berbasis kertas dan pensil (UNKP).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.