Rektor IPB Nilai Kebijakan Kampus Merdeka Sesuai dengan Kurikulum Baru IPB 2020

Kompas.com - 27/01/2020, 20:28 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Rektor IPB University, Prof. Arif Satria menilai kebijakan Kampus Merdeka sesuai dengan rencana kurikulum baru IPB 2020 (K2020) yang akan berlaku mulai Agustus 2020.

IPB telah mempersiapkan smart system untuk mendukung kebijakan akademik baru tersebut.

"Dalam kebijakan baru IPB University yang dituangkan dalam K2020 tersebut, IPB University juga merancang agar mahasiswa mendapat tiga literasi baru," kata Prof. Arif dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com , Minggu (26/1/2020).

Prof. Arif menyebutkan tiga literasi tersebut yaitu literasi data, literasi teknologi dan literasi manusia serta kemampuan 4C (critical thinking-problem solving communication, creativity, dan collaboration).

Baca juga: Mahasiswa, Ketahui 5 Manfaat Sistem SKS Baru versi Kampus Merdeka

Prof. Arif mengatakan tugas akhir di IPB University juga mulai dikembangkan dengan metode capstone sehingga mahasiswa terlatih berkolaborasi lintas disiplin.

"Kemampuan ini kemudian diasah melalui integrasi pendidikan kurikuler dan kegiatan kemahasiswaan untuk memperkuat karakter dalam rangka mewujudkan mahasiswa yang memiliki karakter tangguh, lincah dan pembelajar (powerful agile learner)," tambahnya.

Mendorong mahasiswa dengan bersentuhan dengan realitas

Kebijakan Kampus Merdeka, lanjut, Prof. Arif, membuka ruang lebih besar kepada mahasiswa untuk bersentuhan dengan realitas seperti program desa, magang, dan program lapang lainnya untuk mendorong penguatan skill complex problem solving dan kolaborasi yang sudah diberikan teori dan latihannya di kampus IPB University.

"Hal ini selaras dengan K2020 IPB yang juga hendak mendorong mahasiswa bersentuhan dengan realitas dan memiliki skill-skill tersebut," kata Prof. Arif.

Baca juga: Perbedaan Sistem SKS Zaman Old dan Zaman Now versi Kampus Merdeka

Oleh karenanya bentuk tugas akhir yang diberikan di IPB University saat ini tidak hanya bersumber dari hasil penelitian, tetapi juga bisa dari hasil magang, pengembangan business plan, dan lain-lain.

Kebijakan baru agar mahasiswa bisa melaksanakan praktik di lapang (industri, instansi, desa, perusahaan dan lain-lain) hingga 40 sks sejalan dengan K2020 IPB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau