Kampus Merdeka, Ini Daftar Lembaga Akreditasi Internasional Diakui Kemendikbud

Kompas.com - 28/01/2020, 13:38 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim meluncurkan kebijakan "Kampus Merdeka" di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Pada kebijakan itu, terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. "Kebijakan Kampus Merdeka ini merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar," ujar Nadiem.

Menurut Nadiem, kebijakan Kampus Merdeka yang keempat isinya mengenai program re-akreditasi yang bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi juga prodi yang sudah siap naik peringkat.

"Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," ujar Nadiem.

Baca juga: 9 Rangkuman Seputar Re-akreditasi Bersifat Sukarela di Kampus Merdeka

Dijelaskan, akreditasi A bakal diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

Berbicara mengenai akreditasi internasional, berikut daftar lembaga akreditasi internasional yang diakui oleh Kemendikbud.

Lembaga akreditasi terdaftar dalam persetujuan internasional

1. EQAR (European Quality Assurance Register for Higher Education)

Lembaga ini untuk bidang umum, contoh lembaga yang diakui:

  • FIBAA
  • A3ES
  • ACQUIN, dan lain-lain

2. CHEA (Council for Higher Education Accreditation)

Lembaga ini untuk bidang umum, contoh lembaga yang diakui:

  • ACEN
  • ATMAE
  • ACPE

3. USDE (United States Department of Education)

Lembaga ini untuk bidang kesehatan, contoh lembaga yang diakui:

  • ACPE
  • ACAOM
  • AOTA

4. Washington Accord

Lembaga ini untuk bidang teknik, contoh lembaga yang diakui:

  • ABET
  • JABEE
  • IABEE

5. WFME (World Federation of Medical Education)

Halaman:


komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau