9 Rangkuman Seputar Re-akreditasi Bersifat Sukarela di Kampus Merdeka

Kompas.com - 27/01/2020, 15:33 WIB
Albertus Adit,
Yohanes Enggar Harususilo

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Jika ingin bersaing di tingkat internasional, maka perguruan tinggi (PT) harus berinovasi dan bergerak cepat. Salah satunya ialah melakukan re-akreditasi.

Diharapkan, PT mengantongi akreditasi A. Akreditasi ini juga berlaku untuk tiap program studi. Akreditasi A sendiri akan diberikan bagi program studi (prodi) yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional.

Berbicara akreditasi, ini adalah bagian dari kebijakan baru yang diluncurkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat (24/1/2020).

Kebijakan bertajuk Kampus Merdeka tersebut merupakan kelanjutan dari konsep Merdeka Belajar yang digagas Nadiem pada akhir Desember tahun lalu.

Baca juga: Kebijakan Kampus Merdeka Permudah PTN Berstatus Berbadan Hukum

Re-akreditasi PT dan prodi

Pada kebijakan Kampus Merdeka, terdapat empat penyesuaian kebijakan di lingkup pendidikan tinggi. Terkait akreditasi, ini bagian dari kebijakan Kampus Merdeka yang kedua.

Menurut Nadiem Makarim, sistem akreditasi itu adalah proses penilaian yang dilakukan pemerintah untuk menilai dua hal, yakni perguruan tinggi dan prodi itu sendiri.

Nantinya, program re-akreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat dan bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan prodi yang sudah siap naik peringkat.

"Pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali. Untuk perguruan tinggi yang berakreditasi B dan C bisa mengajukan peningkatan akreditasi kapanpun," kata Nadiem.

9 rangkuman terkait re-akreditasi

1. Semua perguruan tinggi dan prodi wajib melakukan proses akreditasi setiap 5 tahun.

2. Akreditasi yang sudah ditetapkan oleh BAN-PT tetap berlaku selama 5 tahun dan akan diperbaharui secara otomatis.

3. Perguruan Tinggi yang terakreditasi B atau C dapat mengajukan kenaikan akreditasi kapanpun secara sukarela.

Baca juga: Kampus Merdeka, 8 Kegiatan Mahasiswa Luar Kampus yang Bisa Jadi SKS

4. Untuk proses akreditasi dapat berjalan sampai dengan 170 hari (Perguruan Tinggi) dan 150 hari (prodi).

5. Pada arahan kebijakan baru ini, untuk peninjauan kembali akreditasi akan dilakukan BAN-PT jika ada indikasi penurunan mutu, misalnya:

  • Adanya pengaduan masyarakat (disertai dengan bukti yang konkret)
  • Jumlah pendaftar dan lulusan dari PT/prodi tersebut menurun secara drastis lima tahun berturut-turut.

6. Karena adanya proses re-akreditasi tersebut, dosen akan menerima tambahan beban administrasi.

7. Nantinya, akreditasi A akan diberikan bagi prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional. Akreditasi internasional yang diakui akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

8. Sedangkan pengajuan re-akreditasi PT dan prodi dibatasi paling cepat 2 tahun setelah mendapatkan akreditasi yang terakhir kali.

9. Tracer study (studi penelusuran alumni) wajib dilakukan setiap tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



komentar di artikel lainnya
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau