KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS) akan lebih diefisienkan dengan langsung menyerahkan dana BOS ke sekolah.
Selama ini skema penyaluran dana BOS dilakukan melalui dinas pendidikan (disdik) provinsi untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau melalui disdik kota/kabupaten untuk sekolah jenjang menengah pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD).
Hal ini disampaikan Mendagri Tito Karnavian usai rapat bersama antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), serta Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Wakil Presiden, Jakarta (5/2/2019).
Baca juga: Mendagri Sebut Dana BOS akan Diserahkan Langsung ke Sekolah
Meski belum bersifat final dan masih diperlukan pembahasan lebih lanjut mengenai mekanisme, Tito Karnavian menyebutkan sejumlah alasan mengapa mekanisme penyaluran dana BOS akan langsung diberikan ke sekolah;
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya proses pencairan yang memakan waktu, terutama untuk di daerah-daerah. Selama ini, kata Tito, dana BOS diberikan ke pemerintah provinsi untuk disalurkan ke SMA dan ke kabupaten untuk SD dan SMP.
"Problemnya, ada masukan, di daerah-daerah tertentu itu ada yang terlambat sampai 3 bulan dan harus mengurus, jauh lokasinya,"ujar Tito usai bertemu Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin di Kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (5/2/2020).
Ia mencontohkan, sekolah-sekolah yang ada di Pulau Nias harus mengurus pencairan dana BOS ke Medan. Begitu pun di Papua harus mengurus ke Jayapura atau Kepulauan Natuna yang harus mengurus ke Batam.
"Sehingga ada yang sampai 3 bulan dananya belum turun. Kasihan kalau orangtua urunan dan baru nunggu diurus dananya, tidak efektif," kata Tito.
Namun, yang menjadi masalah adalah soal pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan keuangan dana BOS itu sendiri di sekolah.
Tito mengatakan, pihaknya tidak ingin kepala sekolah malah disibukkan dengan menerima dana BOS, perencanaan, pengelolaan keuangan, surat pertanggungjawaban (SPJ), pengadaan, dan lainnya tetapi pendidikan di sekolah tersebut malah terlantar.
"Jangan sampai seperti itu, karena nanti takut jadi masalah hukum soal pengelolaan keuangan," kata dia.
Selain itu, Tito juga berharap, dipindahkannya penerimaan dana BOS nanti jangan sampai memindahkan pula potensi penyimpangan keuangan di tingkat provinsi dan kabupaten ke sekolah.
Dalam kesempatan berbeda, sebelumnya Sekjen kemendikbud Ainun Naim (16/1 2020) pernah menyampaikan penyaluran BOS langsung ke sekolah dinilai lebih efektif.
Baca juga: Mendagri Harap Penyaluran Dana BOS ke Sekolah Tak Turut Memindah Masalah
Hal ini akan membuat dana BOS dapat langsung sampai kepada pihak berkepentingan dalam hal ini sekolah.
“Dari Kementerian Keuangan langsung ke sekolah. Ini supaya lebih efisien dan lebih cepat tersalur karena jalurnya langsung,” jelas Ainun.
Nantinya, Kemendikbud akan bersinergi dengan Kemenkeu dalam memberikan data setiap sekolah guna menentukan jumlah dana yang tepat dan dibutuhkan.
Sementara itu, pemerintah daerah yang selama ini menyalurkan dana BOS akan didorong pada fungsi pengawasan dan memonitor kinerja sekolah.
Penulis: Deti Mega Purnamasari I Editor: Diamanty Meiliana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.