KOMPAS.com - Memiliki banyak lulusan Sarjana Teknik, Universitas Bakrie (UB) bekerja sama dengan Persatuan Insinyur Indonesia (PII) sepakat mendorong Sarjana Teknik untuk legal berpraktik sekaligus memiliki kompetensi unggul.
"Di dalam Kelompok Usaha Bakrie, banyak sekali Sarjana Teknik yang harus diinsinyurkan dan miliki Surat Tanda Registrasi Insinyur atau STRI, agar ia legal berpraktik keinsinyuran," ujar Rektor UB Prof Ir Sofia W Alisjahbana di acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara UB dan PII, di Ruang Nusantara Bakrie Tower, Epicentrum, Selasa (2/2/2020).
Agar legal berpraktik keinsinyuran, maka Sarjana Teknik perlu memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur (STRI) agar terhindar dari jerat pidana.
Jerat pidana untuk insinyur yang tak miliki STRI tercantum dalam Pasal 15 UU No 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran. "Insinyur yang melakukan kegiatan Keinsinyuran tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi Insinyur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dikenai sanksi administratif," tulis Pasal 15 Ayat 1.
Lebih lanjut Pasal 15 Ayat 2 menjelaskan, "Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 berupa peringatan tertulis dan atau penghentian sementara kegiatan Keinsinyuran.
Baca juga: 4 Jurusan Teknik Jarang Dilirik tapi Banyak Dibutuhkan
Kesepakatan untuk mendorong Sarjana Teknik miliki STRI sendiri menjadi salah satu butir MoU yang ditandatangani Rektor UB dengan Ketua Umum PII Dr Ir Heru Dewanto.
Lebih lanjut Heru menjelaskan, STRI tak semata hanya untuk legalisasi, namun juga membuat Sarjana Teknik Indonesia setara dengan insinyur di tingkat ASEAN dan Pasifik.
"Sama seperti dokter, insinyur juga harus menjalani program profesi karena menyangkut hidup orang banyak. Misalnya kalau desain bangunan yang dibuat tidak sesuai standar, maka bisa mencelakakan banyak orang," jelas Heru.
Itulah mengapa, hanya pemegang STRI yang dapat melakukan praktik keinsinyuran di Indonesia.
Untuk mendapatkan STRI, Sarjana Teknik perlu melalui sejumlah tahapan yakni lebih dulu menjalani program profesi untuk kemudian mendapat gelar insinyur (Ir).
UB menjadi salah satu universitas yang segera menyelenggarakan Program Studi Profesi Insinyur pascapenandatanganan MoU dengan PII.
Sofia menjelaskan, diadakannya prodi tersebut bertujuan menyiapkan Insinyur unggul untuk menuju Indonesia maju.
"Sesuai dengan program Kampus Merdeka untuk menghadirkan prodi baru," imbuh Heru.
Setelah mendapat gelar, Insinyur perlu mendapatkan 3 tahun pengalaman kerja untuk bisa mendapat Sertifikat Kompetensi Insinyur (SKI) dan dilanjutkan dengan STRI.
Sehingga, saat mendapatkan STRI seorang Sarjana Teknik dianggap telah mampu menjadi seorang insinyur profesional dengan daya saing gobal.
STRI sendiri berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui melalui program pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) dan proses uji ulang kompetensi oleh lembaga sertifikasi profesi terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.