Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nadiem: Bertahun-tahun Pemerintah Daerah Tak Mendukung Gaji Guru Honorer

Kompas.com - 13/02/2020, 17:51 WIB
Wahyu Adityo Prodjo

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan, selama bertahun-tahun, pemerintah daerah tidak mendukung pembiayaan guru honorer. Ia menilai urusan gaji guru honorer seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

"Memang esensinya itu saya sangat setuju, bahwa seharusnya (gaji guru honorer) di tanggung jawabnya daerah, tapi kenyataannya selama ini dengan selama bertahun-tahun ini masih aja tetap tidak ada dukungan," kata Nadiem dalam "Bincang Sore" bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, Rabu (12/2/2020).

Menurut dia, pemerintah daerah seharusnya bisa memastikan kesejahteraan para guru honorer. Nadiem menilai pemerintah daerah hingga saat ini belum menemukan solusi untuk tuntutan kesejahteraan para gaji guru honorer.

"Ini (kebijakan dana BOS terbaru) bukan solusi untuk guru honorer, tapi langkah pertama. Kami harus dari kementerian harus ada rasa tanggung jawab terhadap berbagai macam guru honorer yang layak. Memang enggak semuanya layak dibayar lebih, tapi ada yang layak," ujarnya.

Baca juga: Nadiem Makarim: Penggunaan Dana BOS Sekarang Lebih Fleksibel

Dalam kebijakan terbaru, Kemendikbud memperbolehkan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 50 persen untuk gaji guru honorer. Langkah tersebut diambil sebagai solusi pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Indonesia.

"Jadinya ini (dana BOS terbaru) hanya langkah pertama dan ini karena adanya juga enggak terlalu besar gitu. Bukannya ada peningkatan apa-apa, tapi yang diberikan fleksibilitas silakan. Siapa yang mengetahui? Paling," ujar Nadiem.

Kemendikbud, lanjut Nadiem, akan mencari solusi lebih baik terbaik untuk guru honorer. Kemendikbud saat ini memberikan solusi pertama dari pemerintah pusat untuk peningkatan kesejahteraan guru honorer.

"Ini enggak boleh untuk guru honorer buat baru ya. Itu cuma untuk honorer yang teregistrasi Dapodik 31 Desember 2019. Ya sebenarnya hanya untuk yang sudah bekerja. Harapan ke depan adalah yang memang harusnya ini daerah yang memastikan itu, tapi kita belum menemukan solusinya," kata Nadiem.

Baca juga: Tata Cara Pelaporan Dana BOS versi Permendikbud No 8 Tahun 2020

Pada kebijakan BOS 2020, Kemenkeu menyalurkan dana BOS langsung ke rekening sekolah. Kemendikbud juga mensyaratkan pelaporan penggunaan dana BOS tahap I dan II sebagai syarat pencairan dana BOS tahap III.

Pada dana BOS 2020, pembayaran guru honorer maksimal 50 persen untuk guru honorer yang memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com